Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kantor Imigrasi Tangkap Dua Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap dua orang yang diduga terlibat penyelundupan manusia ke Australia.

8 Agustus 2024 | 19.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap dua orang yang diduga terlibat penyelundupan manusia ke Australia. Dua orang itu berkewarganegaran Indonesia, berinisial DH dan MA. Mereka langsung ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga tengah mendalami keterlibatan GA, warga negara Italia, dalam kasus penyelundupan manusia ini. Sementara DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka dikenai Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang warga negara asing (WNA) dan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi pada Minggu, 30 Juni 2024. Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi pada hari 29 Juni 2024 oleh warga setempat dan diduga melanggar aturan keimigrasian. 

Kasus kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi. “Dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju Australia di tanggal 16 Juni 2024 dengan kapal yang dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH dan MA," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, di Jakarta Selatan, 8 Agustus 2024. 

Selanjutnya, pada 18 Juni 2024, mereka terdeteksi oleh Australian Border Force (ABF) dan diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Save Vessel milik ABF. "Kemudian mereka dilepas di wilayah pesisir pantai daerah Kabupaten Sukabumi,” kata Saffar.  

Hasil penyelidikan dan analisis Digital Evidence menunjukkan bahwa DH dan MA terlibat dalam jaringan yang secara terorganisir menyeludukan 28 WNA tersebut menuju Pulau Christmas di Australia. Upaya DH dan MA ini atas perintah seseorang berinsial I. Dengan fakta dan bukti permulaan yang cukup, kasus dinaikkan ke tahap Penyidikan pada 7 Agustus 2024 yang berlanjut dengan penangkapan dan penahanan DH dan MA.

“Kami masih dalam pengembangan untuk menemukan otak di balik kasus ini," kata Saffar. Ditjen Imigrasi juga terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk membongkar sindikat penyeludupan manusia ini. "Penyeludupan ini melibatkan sindikat internasional.” 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus