Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kapolri Usul Ganjil Genap Motor, Dishub DKI: Perlu Kajian Komprehensif

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor di kawasan DKI Jakarta untuk mengurangi polusi

9 Oktober 2023 | 16.34 WIB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan perlu kajian komprehensif sebelum menerapkan ganjil genap (gage) untuk sepeda motor. Wacana ganjil genap motor ini dikemukakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tidak hanya dilihat dari segi traffic-nya tapi bagaimana (dampak) ekonomi, sosial, dan kegiatan lainnya terhadap penerapan itu," kata Syafrin saat ditemui di Gelora Bung Karno, Ahad, 8 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Syafrin menuturkan belum mendapatkan arahan soal penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan rencana pemberlakuannya selama 24 jam. Hal itu senada dengan instruksi dari Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Pada kesempatan yang sama, Heru Budi meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI itu untuk melihat dampak dari penerapan perluasan kebijakan ganjil genap terhadap aspek mobilitas warga.

"Gimana nanti kegiatan ekonomi, nanti kalau ada orang sakit dan kondisi darurat lainnya," kata Heru kepada Syafrin.

Oleh karena itu, Syafrin mengatakan, menindaklanjuti usulan perluasaan kebijakan ganjil genap itu pihaknya akan mengkaji lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor di kawasan DKI Jakarta. Tujuannya, untuk mengatasi polusi udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor cukup besar.

"Sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," katanya pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Rabu, 27 September lalu.

Menurut dia, salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang, yakni dengan menggunakan kendaraan listrik. Jika aturan ganjil genap di atas resmi diterapkan, pemerintah akan memberikan perlakuan yang spesial untuk jenis kendaraan listrik ini.

Dia mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, penyumbang polusi terbesar diklaim berasal dari kendaraan bermotor, sisanya dari industri manufaktur hingga power plant.

"Beberapa waktu lalu kita dihadapkan dengan polusi udara, 67 persen polusi udara khususnya yang terjadi di DKI 67 persen khususnya dari emisi kendaraan bermotor, 26,8 persen dari industri manufaktur, sisanya pembakaran sampah," kata Sigit.

 

 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus