Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi mengungkapkan isi kliping koran yang dikirim Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca: Anies Baswedan Versus KASN, Begini Penilaian Pakar Otonomi Daerah
Kliping koran itu dikirimkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencopotan sejumlah pejabat eselon II, wali kota dan bupati. Kliping koran itu dikirimkan Pemprov DKI sebagai bukti landasan pencopotan, walau tidak sesuai dengan permintaan KASN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu isi koran itu, ujar Made, memberitakan tentang perilaku mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. "Gerindra desak sanksi tegas buat Anas, macam-macam lah, banyak ini," kata Made saat dihubungi wartawan, Selasa, 31 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Made menjelaskan, kliping koran itu bisa saja dijadikan bukti awal landasan pencopotan. Namun, ujar Made, Pemprov DKI tetap harus melakukan verifikasi setiap berita. "Dipanggil, diperiksa, diperingatin, harusnya gitu," kata Made.
Baca: Soal Tudingan Anies Baswedan, Ketua KASN: Biarkan Dia Bernyanyi
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, bukti-bukti landasan pencopotan yang diminta oleh komisi adalah berita acara pemeriksaan atau fotokopi surat pemberdayaan. "Guntingan koran-koran itu kan gak punya kekuatan hukum," ujar Sofian.
Sofian meyakini, bahwa Anies tak sepenuhnya salah atas tidak tepatnya data yang dikirimkan Pemprov DKI kepada komisi. Terlebih, kata Sofian, Anies tergolong baru masuk dalam dunia birokrasi pemerintah daerah. "Bisa jadi anak buahnya yang memberikan data yang salah," katanya.