Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim pernah bicara soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. Apa pula sanksi bagi perguruan tinggi?

2 September 2024 | 09.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 menuai berbagai sambutan positif. Lebih lanjut, Permendikbudristek ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa ada kategori sanksi yang akan dikenakan pada pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sanksi tersebut akan bervariasi mulai dari ringan, sedang, hingga berat, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Nadiem menjelaskan bahwa sanksi paling berat bisa berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau pencopotan dari jabatan dosen atau tenaga pendidik. Untuk pelaku yang menerima sanksi ringan dan sedang, mereka diwajibkan mengikuti program konseling. Laporan hasil konseling ini kemudian akan digunakan oleh pimpinan perguruan tinggi sebagai dasar untuk menerbitkan surat yang menyatakan bahwa pelaku telah menjalani sanksi yang diberikan.

Selain itu, biaya program konseling akan dibebankan kepada pelaku. Nadiem juga menambahkan bahwa perguruan tinggi yang tidak menjalankan proses PPKS sesuai dengan Permendikbud 30/2021 dapat dikenai sanksi administratif, termasuk sanksi yang berkaitan dengan keuangan dan akreditasi.

"Jika kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus mungkin tidak akan merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seksual," kata Nadiem.

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Permendikbud Ristek 30/2021 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021 mencantumkan setidaknya 21 bentuk kekerasan seksual. Dari segi pencegahan, peraturan ini mengharuskan perguruan tinggi memperkuat tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas atau Satgas PPKS.

Sedangkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual, kampus berkewajiban menangani korban melalui mekanisme pendampingan, perlindungan, penerapan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Pelaku kekerasan seksual juga dapat dikenakan berbagai kategori sanksi, dari yang ringan hingga berat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus