Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ketua KPU Ingatkan Peserta Pemilu Tak Lakukan Serangan Fajar

Ketua KPU Arif Budiman mengingatkan para peserta pemilu taat aturan

29 Maret 2019 | 16.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman, memasukan surat suara saat Simulasi pencoblosan Surat Suara Pemilu 2019 di halaman parkir kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Dalam pelaksanaan simulasi ini KPU menyiapkan 5 jenis surat suara dan kotak suara, yaitu surat suara Calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Calon DPR RI dan Calon DPD serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengingatkan para peserta pemilu baik calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) untuk tidak melakukan serangan fajar. Himbauan ini dikeluarkan setelah politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberntasan Korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Peserta Pemilu) Dilarang melakukan money politics, itu ranahnya sudah pidana," ujar Arif di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Maret 2019. KPU juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak menyebar fitnah dan hoaks.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka perkara dugaan suap pelaksanaan kerjasama antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebut uang suap yang diterima Bowo digunakan untuk serangan fajar pada hari pencoblosan Pemilu 2019, 17 April.

Serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut praktik politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk pemilihan umum.

Menurut Basaria, Bowo diduga mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatannya. “(Uang itu diduga) untuk persiapan serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," kata Basaria di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Maret 2019.

Dalam konferensi pers tersebut KPK memperlihatkan tumpukan kardus berjumlah 84 yang berisi duit untuk serangan fajar tersebut. Jumlah uang yang disita KPK dan telah dimasukkan ke dalam amplop itu total sekitar Rp 8 miliar. Adapun uang itu dibagi dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.

Bowo Sidik Pangarso tercatat sebagai calon legislatif atau caleg Partai Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak. Serangan fajar ini diduga untuk membeli suara pemilih agar Bowo terpilih kembali sebagai wakil rakyat.

Bowo Sidik bakal dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus