Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ketua RT Potong Bansos Tunai Alasan Uang Jalan, Dinsos: Langsung Diberhentikan

Ketua RT yang memotong bansos tunai itu langsung diberhentikan sesuai dengan Peraturan Gubernur 171 tahun 2016 tentang pedoman RT/RW.

24 Maret 2021 | 22.26 WIB

Petugas saat menjelaskan tata cara pengisian formulir pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) di SDN Penjaringan 06 Pagi, Jakarta Utara, Selasa, 19 Januari 2021. Hanya saja, tidak semua warga DKI Jakarta menerima BST Rp 300 ribu per bulan ini. Bantuan hanya diberikan pada penerima bansos sembako 2020 hasil pembaruan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas saat menjelaskan tata cara pengisian formulir pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) di SDN Penjaringan 06 Pagi, Jakarta Utara, Selasa, 19 Januari 2021. Hanya saja, tidak semua warga DKI Jakarta menerima BST Rp 300 ribu per bulan ini. Bantuan hanya diberikan pada penerima bansos sembako 2020 hasil pembaruan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Sosial DKI Jakarta membeberkan modus ketua RT saat menyunat bantuan sosial tunai atau bansos tunai warganya. Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan pemotongan bansos tunai itu dilakukan dengan alasan sebagai uang jalan untuk ketua RT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Alasannya untuk ongkos jalan," kata Premi usai rapat dengar pendapat bersama Komisi E terkait evaluasi pendistribusian bansos tunai di DPRD DKI, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat rapat bersama komisi kesejahteraan rakyat itu, Premi Lasari mengungkap temuan pemotongan bansos tunai hingga Rp 50 ribu yang dilakukan ketua RT. Pemerintah DKI memberikan bantuan sosial  tunai (BST) kepada 1,1 juta kepala keluarga yang terkena dampak pandemi Covid-19. Bantuan tunai dari DKI disalurkan melalui rekening Bank DKI.

Sedangkan Kementerian Sosial menyalurkan bansos tunai kepada 750 ribu kepala keluarga di DKI melalui PT Pos Indonesia. Bansos tunai diberikan selama empat bulan. Setiap penerima bansos mendapatkan Rp 300 ribu per bulan.

Pemotongan bansos tunai itu diketahui setelah Dinsos membuka layanan aduan. Pemerintah pun langsung menindaklanjuti aduan tersebut dan menemukan bukti ketua RT yang memotong BST. "Kalau ada temuan warga kami dari Dinsos membuka call center pengaduan," ujarnya.

Premi melanjutkan pemerintah juga telah menindaklanjuti temuan ini dengan langsung memproses ketua RT yang menyunat bansos tunai warga. Ketua RT yang memotong bansos tunai itu langsung diberhentikan sesuai dengan Peraturan Gubernur 171 tahun 2016 tentang pedoman RT/RW.

"Mereka bisa diproses karena ada mekanisme atau tahapan-tahapan. Ada secara riil terbukti dengan data-data surat di atas materai bahwa orang-orang tersebut melakukan pemotongan," ujarnya.

Anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah mengaku juga telah melaporkan ketua RT yang memotong bansos tunai warganya di kawasan Jakarta Utara. Ketua lingkungan itu memotong dengan alasan untuk uang jalan.

"Bilangnya uang ongkos, cuma ini kan enggak boleh karena memang ini sudah haknya masyarakat. Sebagai RT, RW, mereka harusnya menyalurkan."

Baca juga: Gerindra DKI Sebut Ada Pemotongan Bansos Tunai hingga Rp 200 Ribu

Ima mendapatkan laporan bahwa ada ketua RT yang meminta Rp 10 ribu kepada setiap penerima bansos tunai. Politikus PDI Perjuangan itu berharap kejadian ini tidak terulang lagi. "Kami harus kerja sama juga sama lurah biar ingatkan, RT/RW sebagai lini depan masyarakat seharusnya memang lebih baik," ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus