Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ketua RT Sebut Ruko Serobot Bahu Jalan Semula Milik Jakpro, Dirut: Sudah Punya Pengembang

Jakpro menepis bahwa ruko serobot bahu jalan di Jakarta Utara adalah miliknya.

21 Mei 2023 | 22.38 WIB

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo atau Jakpro menepis bahwa kawasan Ruko Blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan jalan Pluit Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara adalah miliknya. Pasalnya, aset tersebut telah menjadi milik pengembang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Itu bukan Jakpro,” kata Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin saat ditemui di Kawasan Monas Silang Utara, Ahad, 21 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Iwan mengatakan lupa kapan tepatnya aset tersebut lepas dari Jakpro dan beralih ke pengembang. “Saya enggak tahu persisnya (tahunnya) tapi kemarin sudah ini kok (dibahas) sama Wali Kota Jakarta Utara (dan) sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Riang Prasetya, Ketua RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara sudah presentasi secara langsung soal ruko serobot bahu jalan kepada Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Deretan ruko yang viral di medsos itu sebelumnya adalah milik PT Jakarta Propertindo, yang kini telah dijual.

Kepada Tempo, Prasetya menceritakan awal mula ruko itu berdiri hingga melanggar garis sempadan bangunan (GSB), bahkan menyerobot bahu jalan dan saluran air atau got.

Ketua RT sebut semula ruko milik Jakpro

Awalnya, kata Prasetya, kawasan Ruko Blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan jalan Pluit Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Para pemilik ruko tersebut statusnya hanya sebagai penyewa saja.

“Jadi, awalnya itu ruko itu milik BUMD, PT Jakpro. Sebelum tahun 2019, itu pemilik sifatnya cuma sewa per tahun, ada yang 2 tahun," kata Ketua RT itu, Senin, 15 Mei 2023.

Pada saat masih dikelola Jakpro, kondisi ruko itu masih sangat baik karena BUMD itu memiliki banyak pengawas aset yang patroli. Namun, pada pertengahan tahun 2019, PT Jakpro menjual asetnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus