Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kisruh SDN Pondok Cina 1 Depok, Pemprov Jabar Tunda Bantuan Pembangunan Masjid

Pemprov Jabar juga tengah menimbang membatalkan bantuan karena polemik lahan SDN Pondok Cina 1 Depok.

12 Desember 2022 | 10.27 WIB

Sejumlah orang tua siswa bertahan di depan pagar SDN Pondokcina 1, Depok, Ahad, 11 Desember 2022. Para orang tua siswa yang masih menolak rencana relokasi bertahan dan menghadang rencana eksekusi SDN Pondokcina yang akan dialihfungsikan untuk pembangunan masjid. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Sejumlah orang tua siswa bertahan di depan pagar SDN Pondokcina 1, Depok, Ahad, 11 Desember 2022. Para orang tua siswa yang masih menolak rencana relokasi bertahan dan menghadang rencana eksekusi SDN Pondokcina yang akan dialihfungsikan untuk pembangunan masjid. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan menunda pemberian bantuan untuk membangun masjid di lahan SDN Pondok Cina 1 di Margonda, Depok. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat Indra Maha menyampaikan keputusan tersebut usai eksekusi sekolah itu memicu kegaduhan.  

"Mencermati situasi dan dinamika sosial yang belum memungkinkan untuk dilakukan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid, Pemda Provinsi Jabar akan menunda proses bantuan pembangunan Masjid Margonda," kata dia, dikutip dari keterangannya, Minggu, 11 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Indra mengatakan, pemerintah provinsi juga tengah menimbang untuk membatalkan bantuan tersebut karena polemik pembangunan  masjid di lahan SDN Pondokcina 1. "Tidak menutup kemungkinan bantuan tersebut akan dibatalkan," kata dia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Indra, mendorong pemerintah Kota Depok agar mengedepankan pendekatan dialogis untuk mencari solusi terbaik dalam proses alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid.

Baca juga: Pemkot Depok Tutup Pintu Negosiasi SDN Pondokcina 1, Siswa Bakal Ditinggalkan 

"Jangan sampai alih fungsi lahan tersebut menimbulkan masalah baru, terutama terhadap siswa dan kegiatan belajar mengajar. Semua pihak harus menghindari hal-hal yang berpotensi menghadirkan benturan-benturan sosial agar kondusivitas Kota Depok terjaga," kata dia.

Pemerintah Kota Depok juga diminta agar menghormati upaya hukum yang dilakukan warganya. "Jika ada upaya hukum yang dilakukan oleh warga, hal ini perlu mendapat perhatian dari Pemda Kota Depok untuk menunda dulu alih fungsi lahan tersebut sampai keluar keputusan hukum yang tetap," kata dia.

Sebelummya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan rencana alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 merupakan kebijakan pemerintah Kota Depok. Pemerintah Jawa Barat hanya mendapat informasi lahan untuk masjid sudah siap. 

"Selama ini pihak Pemprov dilapori pihak Pemkot Depok bahwa lahan sudah aman terkendali dan sudah akan ada rencana relokasi untuk Sekolah Dasar tersebut," kata dia. 

Ridwan juga sempat menanyakan alasan relokasi tersebut. "Saya sempat tanya, kenapa harus direlokasi? Dijawab oleh tim Pemkot Depok, bahwa situasi lalu lintas sudah sangat padat dan rawan kecelakaan bagi anak-anak SD bersekolah di sana," kata dia. 

Ridwan Kamil mengatakan, rencana membangun masjid tersebut merupakan aspirasi daerah. "Rumusnya sederhana saja, JIKA anggaran bantuan datang dari provinsi, Maka tugas kota/kabupaten menyediakan lahannya dengan baik dan aman," kata dia.

Kemarin, rencana Pemerintah Kota Depok untuk melakukan pemusnahan  gedung SDN Pondok Cina 1 gagal setelah diadang orang tua murid yang menutup gerbang sekolah. Kepala Satpol PP Kota Depok akhirnya memutuskan untuk membatalkan eksekusi setelah negosiasi selama 5 jam tak mencapai kesepakatan.  

AHMAD FIKRI 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus