Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bantuan biaya pendidikan untuk warga pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa diambil di ATM Bank DKI, namun pengambilannya harus menghindari kerumunan.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan (KJP Plus) tersebut dengan cara tarik tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Karena situasi masih rawan penyebaran Covid-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP Plus tetap menjaga jarak fisik minimal semeter, tidak berkerumun dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali," ujar Herry di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2020.
Herry juga meminta kepada pemegang KJP Plus untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumunan dan sulit menjaga jarak aman minimal satu meter.
Guna menghindari kerumunan, Herry mengingatkan warga penerima KJP Plus dan KJMU tidak perlu menarik dananya secara bersamaan pada hari itu juga mengingat dana yang menjadi hak tetap aman.
Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. "Tidak akan hilang sepeserpun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan," tutur Herry.
Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus Corona (Covid-19), Herry juga menganjurkan agar para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile.
Pemegang KJP Plus dan KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJP dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI.
Pemegang KJP Plus dan KJMU pun dapat menikmati kemudahan berbagai transaksi perbankan melalui JakOne Mobile.
Penyaluran dana KJP Plus dan KJMU dilakukan secara bertahap. Pemegang KJP Plus untuk tingkatan SD/SDLB/MI dapat melakukan penarikan tunai mulai 15 Mei 2020.
Sedangkan untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020 dan untuk SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU mulai 20 Mei 2020. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada Mei 2020.
Berbeda dengan sebelumnya, terdapat perubahan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU di tengah masa pandemik COVID-19. Pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan per bulannya.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang mengambil inisiatif menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya serta menghapus sementara kewajiban pencairan nontunai.
"Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun nontunai," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini