Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan untuk membentuk panitia khusus atau pansus terkait dugaan pelanggaran dalam rotasi pejabat DKI yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhir Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin dalam rapat internal Komisi A mememutuskan membuat pansus rotasi jabatan," ujar Wakil Ketua Komisi A, William Yani, Kamis, 13 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
William mengatakan salah satu pertimbangan pembentukan pansus tersebut untuk mendalami lebih detil terkait rotasi 1.125 pejabat DKI. Selain itu, kata dia, surat Badan Kepegawaian Daerah DKI belum memberikan data yang rinci terkait rotasi tersebut.
Ia mencontohkan soal pejabat yang didemosi atau diturunkan. BKD hanya memberikan jawaban yang masih umum. "Untuk jabatan yang didemosi jawabnya hanya global saja, sehingga kami membutuhkan jawaban yang lebih detil," kata William.
Menurut dia, BKD juga memberi alasan bahwa selain alasan kinerja, kondisi dalam dua tahun terakhir yang tidak ada rotasi jabatan cukup siginifikan menjadi pertimbangan rotasi besar-besaran itu.
Wiliam mengatakan Komisi A juga masih mempertanyakan perombakan jabatan sebesar itu, mulai dari sistem penilain hingga kelayakan naik atau turunnya seorang pejabat. Setelah ini, Komisi A akan meminta persetujuan seluruh fraksi terkait usul pembentukan pansus tersebut. Nantinya pansus rotasi jabatan itu akan diputuskan dalam rapat paripurna.
Adapun usulan pembentukan pansus ini disampaikan setelah Komisi A menerima laporan soal adanya dugaan jual beli jabatan dalam rotasi pejabat DKI. William mengaku mendapat cerita dari beberapa lurah dan camat soal adanya subjektivitas pimpinan dalam rotasi pejabat DKI kali ini. Ada juga laporan bahwa pejabat tak mengetahui alasan mengapa dia terkena demosi. Dia menilai ada kejanggalan dalam mutasi 1.125 pejabat yang tanpa lelang itu.