Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Komisi Yudisial Melakukan Pemantauan 24 Persidangan Pemilu

Komisi Yudisial melakukan 24 pemantauan persidangan pemilu selama 2019

9 Juli 2019 | 05.48 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial melakukan 24 pemantauan persidangan pemilu selama 2019 di beberapa provinsi yang berkaitan dengan isu politik uang dan penggunaan fasilitas negara oleh kepala daerah dan anggota DPRD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Jakarta, Senin, 8/7, mengatakan pemantauan sidang itu merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. "Termasuk kepala daerah atau anggota DPR yang sedang berperkara," kata dia.

Violetta menyatakan, siapa saja meminta KY agar melakukan pemantauan di seluruh Indonesia, maka KY akan ke pengadilan yang dimintakan pemantauannya itu. Dalam menjalankan pemantauan, KY bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan daerah, universitas serta lembaga masyarakat karena penanganan pemilu waktunya terbatas.

Sementara itu, 10 propinsi yang terbanyak menyampaikan permohonan pemantauan persidangan ke KY adalah DKI Jakarta sebanyak 50 permohonan, Jawa Timur 34 permohonan, Jawa Tengah 26 permohonan, Jawa Barat 18 permohonan.

Selanjutnya Riau 14 permohonan, Sumatera Utara delapan permohonan, Papua delapan permohonan, Sulawesi Barat delapan permohonan, Sulawesi Utara delapan permohonan, Banten lima permohonan dan Sumatera Barat juga lima permohonan.

Dari seluruh permohonan tersebut, perkara perdata mendominasi permohonan untuk dipantau. Ada pula pidana biasa, Tata Usaha Negara, lingkungan dan agama.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus