Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Komnas HAM Temukan Fakta Aparatur Negara Mengarahkan Jajaran dan Masyarakat Memilih Capres-Cawapres Tertentu

Komnas HAM menemukan sejumlah fakta ketidaknetralan aparatur negara selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Memenangkan capres-cawapres tertentu.

22 Februari 2024 | 06.50 WIB

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah), Ketua Tim Pemilu Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), dan Anggota Tim Pemilu Komnas HAM Saurlin Siagian (kiri) menyampaikan pemantauan situasi Pemilu 2024, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah), Ketua Tim Pemilu Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), dan Anggota Tim Pemilu Komnas HAM Saurlin Siagian (kiri) menyampaikan pemantauan situasi Pemilu 2024, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Februari 2024. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengumumkan sejumlah fakta temuan selama Pemilu 2024. Temuan itu didapat setelah Komisi mengamati situasi penyelanggaraan pemilu di 14 provinsi dan 50 kabupaten/kota, sejak 12 hingga 16 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Salah satu fakta yang ditemukan adalah ketidaknetralan aparatur negara selama Pemilu 2024 yang mengarah pada memenangkan peserta pemilu tertentu. "Komnas HAM, kata Saurlin, juga menemukan adanya ketidaknetralan aparatur negara selama Pemilu 2024," kata Anggota Tim Pemilu Komnas HAM, Saurlin Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setidaknya ada lima peristiwa yang Komnas HAM rangkum, berdasarkan informasi dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, soal ketidaknetralan aparatur negara. Dalam temuannya itu, sebanyak 12 kepala desa di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur menyatakan dukungannya kepada salah satu peserta pemilu.

Di wilayah yang lain, di Kabupaten Temanggung, ditemukan indikasi tidak netral aparatur negara dari adanya rapat koordinasi kepala desa setempat untuk pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu. Kecurangan yang sama juga terjadi di Samarinda, yakni walikotanya mengarahkan kepada jajarannya untuk memilih peserta pemilu tertentu.

"Ada juga oknum ASN di Cianjur tertangkap tangan melakukan politik uang, dan ajakan Penjabat Gubernur Kalimantan Barat ke masyarakatnya untuk memilih capres yang mendukung pembangunan IKN," katanya.

Sebelumnya, calon presiden Ganjar Pranowo mendorong DPR mengggunakan Hak Angket untuk mengusut soal dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. DPR, kata Ganjar, tidak boleh membiarkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 tanpa ada pengusutan.

“Kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol gak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki. Dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar, pada 15 Februari 2024.

Desakan Ganjar agar DPR menggunakan Hak Angket juga disetujui oleh Anies Baswedan, calon presiden dari Koalisi Perubahan. Menurut Anies, hak angket akan membawa berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024  berproses lebih lanjut hingga DPR.

Timnas AMIN pun siap terlibat bersama untuk memberikan data-data penunjang. “Ketika kita mendengar akan melakukan (hak angket) kami melihat itu ada inisiatif yang baik,” kata Anies, pada 20 Februari 2024.

Anies berujar proses hak angket di DPR bisa dilakukan dengan adanya inisiatif tersebut. Dia menyatakan pihak Koalisi Perubahan memiliki bukti-bukti yang siap disampaikan untuk mendukung proses itu.

"Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," kata eks Gubernur DKI Jakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus