Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang menutup alun-alun dan taman tematik mulai 30 Desember 2021 hingga awal tahun baru. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Walikota Tangerang No: 180/6032-Bag. Hkm/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 yang berlaku mulai Jumat, 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perayaan tahun baru hanya dilakukan bersama keluarga, pawai, dan arak-arakan tahun baru dilarang untuk dilakukan," kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang Ubaidillah Ansar, Jumat.
Ia mengatakan perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Kapasitas pusat perbelanjaan pun maksimal 75 persen. Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup dilarang. "Ada larangan pengeras suara dibunyikan yang menyebabkan orang berkumpul," kata Ubaidillah.
Kebijakan ini, kata Ubaidillah, diterapkan atas dasar pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menekan potensi kerumunan pada perayaan tahun baru. Ia menilai hingga saat ini Covid-19 masih ada terlebih datangnya varian omicron yang lebih mudah menular.
“Semua tindakan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Mengantisipasi jangan sampai lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Kota Tangerang pascatahun baru,” kata Ubaidillah.
Pihaknya sudah membentuk petugas dari Brigade 1016 yang siap siaga menjaga dan mengawasi situasi alun-alun dan taman tematik di Kota Tangerang, untuk selalu steril dari pengunjung. "Seluruh masyarakat dan seluruh pihak, untuk patuh akan aturan dan menahan diri di rumah saja,"kata Ubaidillah.
AYU CIPTA
Baca juga: