Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Korupsi Bansos Presiden

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi bansos presiden

24 Juli 2024 | 11.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. KPK mengajukan pencegahan terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yang berlaku untuk 6 bulan ke depan sebagai kebutuhan proses penyidikan, 2 orang pihak swasta Kusnadi dan Dona Berisa, 3 orang advokat Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah dan Yanuar Prawira Wasesa dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi bantuan presiden (banpres) atau bansos presiden. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di lima tempat di wilayah Jabodetabek. Namun, lokasinya itu tidak disebut secara rinci. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar ada kegiatan penyidikan di perkara bansos bantuan Presiden di Jabodetabek. Untuk tempat-tempat, titik pastinya, kami belum bisa sampaikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 24 Juli 2024. 

Tessa mengatakan pihaknya akan mengabarkan hasil penggeledahan tersebut setelah penyidik melaporkan hasilnya. "Seandainya nanti ada hasil dari penyidik, kami akan update lagi apa, sih yang dilakukan atau barang-barang apa yang disita," ujarnya. 

KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi bantuan presiden semasa Covid-19. Dugaan praktik lancung itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 miliar. “Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ucap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024. 

Pada kasus ini, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. “Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus