Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi salah satu wilayah yang rentan terjadi tindak pidana korupsi. KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan membeberkan tiga wilayah yang rentan korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertama meliputi publikasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kedua meliputi pengadaan barang dan jasa. Terakhir, wilayah yang meliputi pengelolaan keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil ini didapat dari proses asesmen mandiri pada program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024 yang melibatkan 137 PTN," kata Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthy dalam keterangan resmi, Senin, 28 Oktober 2024.
Dian mengatakan korupsi di sektor pendidikan sangat ironis, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat penanaman nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan antikorupsi. Bahkan, PTN juga menjadi mitra stategis bagi KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu, penting bagi PTN untuk terus berbenah, agar jauh dari perilaku lancung.
Dikutip dari Indonesia Corruption Watch (ICW), data pada 2023 menunjukkan ada 30 kasus korupsi sektor pendidikan yang ditindak oleh aparat penegak hukum. Bahkan, sektor pendidikan berada dalam lima besar kasus korupsi yang sering terjadi di Indonesia.
Untuk itu, pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, kata Dian, tentunya butuh dukungan semua pihak untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang benar-benar bebas korupsi.
Dalam upaya ini, melalui program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN), KPK mendorong integritas PTN melalui penguatan perangkat antikorupsi yang menjadi prioritas melalui dua strategi utama, yakni penguatan tata kelola dan pemberdayaan jejaring.
Dalam upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang bebas dari korupsi, KPK juga berfokus pada 12 area penguatan integritas di perguruan tinggi, yaitu:
1. Optimalisasi teknologi informasi untuk digitalisasi dan otomasi sistem;
2. Pengawasan internal serta sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System);
3. Keterbukaan informasi dan forum komunikasi yang transparan;
4. Pengelolaan konflik kepentingan;
5. Pengendalian gratifikasi dan suap;
6. SOP di area penguatan integritas;
7. Regulasi yang mencakup mekanisme reward dan punishment;
8. Integrasi nilai integritas dalam kode etik pimpinan, akademisi, dan tenaga kependidikan;
9. Transparansi dalam tata kelola pendidikan;
10. Akuntabilitas lembaga;
11. Penegakan aturan yang konsisten;
12. Membangun ekosistem pendidikan dengan zero tolerance terhadap korupsi.
Keseluruhan area penguatan ini disusun untuk membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi mencegah munculnya praktik korupsi di lingkungan akademik.