Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilu 2024. Pendaftaran akan dibuka 11 Desember 2023 untuk kebutuhan sebanyak 210 ribu anggota KPPS di seluruh Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka nantinya akan bertugas mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024 dengan gaji sebesar Rp 1,1 atau 1,2 juta, bergantung posisinya anggota atau ketua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini penjelasan persyaratan dan tahapan seleksi KPPS di Jakarta seperti yang dijelaskan anggota KPU DKI Jakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Masyarakat, dan Partisipasi Pemilih, Astri Megatari, Selasa 5 Desember 2023.
Syarat Jadi Anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik yang paling singkat 5 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, Panitia Pemungutan Suara atau PPS, dan Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.
Tahapan Seleksi untuk Menjadi Anggota KPPS:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai dari 11 Desember 2023 sampai 15 Desember 2023.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai dari 11 Desember 2023 sampai 20 Desember 2023.
- Penerimaan administrasi calon anggota KPPS mulai dari 11 Desember 2023 sampai 22 Desember 2023.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai dari 23 Desember 2023 sampai 25 Desember 2023.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS mulai dari 23 Desember 2023 sampai 28 Desember 2023.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS mulai dari 29 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023.
- Administrasi mandiri calon anggota KPPS mulai dari 31 Desember 2023 sampai 10 Januari 2023.
- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN mulai dari 10 Januari 2024 sampai 20 Januari 2024.
- Pengisian skrining riwayat kesehatan mulai dari 10 Januari 2024 sampai 22 Januari 2024
- Penetapan anggota KPPS dari mulai tanggal 24 Januari 2024 sampai 24 Januari 2024.
- Pelantikan anggota KPPS mulai dari tanggal 25 Januari 2025 sampai 25 Januari 2024.
Kesehatan Anggota KPPS: