Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, pengurusan Formulir A5 sebagai syarat untuk memilih di luar domisili tempat tinggal paling lambat tanggal 18 Maret 2019. “Sesuai undang-undang itu 30 hari sebelum pencoblosan tanggal 17 April 2019,” kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan KPU mempercepat batas waktu pengurusan formulir A5 menjadi satu bulan lebih cepat, yakni 17 Februari 2019. Informasi tersebut menyebutkan pemilih wajib membawa KTP plus surat pengantar RT/RW atau tempat kerja untuk membuktikan dirinya sedang berdomisili di tempat tersebut. Endun membantahnya.
Batas waktu mengurus Formulir A5 misalnya tidak berubah. “Tetap tanggal 18 Maret 2019,” kata Endun.
Endun menunjukkan Pasal 210 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 210 yang menyatakan Daftar Pemilih Tetap bisa dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sementara Daftar Pemilih Tambahan itu adalah termasuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi tidak bisa mencoblos di TPS domisilinya karena keadaan tertentu.
Endun mengatakan, KPU memberikan sejumlah kemudahan untuk mengurus Formulir A5 yang menjadi syarat pindah lokasi. Syarat utamanya, Formulir A5 hanya bisa diberikan pada pemilih yang sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). “Kalau belum terdaftar, gak bisa dapat (Formulir) A5,” kata dia.
Ada dua cara mengurus Formulir A5 tersebut. Pertama dengan mendatangi PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di kelurahan atau desa di lokasi pemilih terdaftar. Syaratnya hanya berbekal KTP Elektronik. Petugas akan menanyakan alasan meminta kepindahan lokasi memilih tersebut.
“Kalau di undang-undang hanya ada 9 alasan yang bisa memperoleh A5. Baru kemudian formulir tersebut diterbitkan PPS. Yang bersangkutan segera melaporkan ke PPS tujuan,” kata Endun.
Endun mengatakan, KPU membuka opsi kedua yang lebih mudah. Yakni pemilih tinggal mengurus penerbitan Formulir A5 itu di PPS di lokasi pemilih akan mencoblos. “Karena berbagai pertimbangan, bisa dilakukan di PPS atau KPU kabupaten/kota tujuan. Syaratnya hanya membawa KTP elektronik. Nanti akan di cek apakah sudah terdaftar,” kata dia.
Dia membenarkan kabar beredar pemilih wajib membawa persyaratan diantarnya surat pengantar RT/RW di lokasi tempat tujuan memilih. “Gak usah. Yang jelas cukup KTP elektronik,” kata Endun.
Endun mengatakan, konsekuensi bagi pemilih yang pindah domisili dengan Formulir A5 hanya bisa memilih untuk Pemilu Presiden. Kecuali pemilih yang mencoblos di luar negeri dan memegang KTP DKI masih bisa memilih untuk Pemilu Legislatif. “Di luar negeri hanya bisa nyoblos Pilpres, kecuali orang DKI,” kata dia.