Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kronologi Penjemputan Paksa Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap

Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap Waisul Qurni ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sejak Desember 2018.

8 Maret 2019 | 08.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap, Waisul Qurni sudah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada PT Kapuk Naga Indah, perusahaan yang sedang membangun jembatan penghubung Dadap ke pulau reklamasi Jakarta. Pada Rabu malam, 6 Maret lalu, Waisul dikabarkan ditangkap oleh polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penasihat hukum Waisul, Marthen Siwabessy menceritakan kronologi saat nelayan Dadap itu ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya. Ia membantah kliennya itu ditangkap. "Jadi tidak ada penangkapan, hanya jemput paksa oleh Polda Metro Jaya," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis malam, 7 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marten mengatakan jemput paksa tersebut dilakukan lantaran Waisul sebelumnya tidak memenuhi surat Polda Metro Jaya karena berhalangan. Seharusnya, Waisul menghadiri pemeriksaan pada Senin, 4 Maret lalu.

Meski begitu, Marten menilai proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur dan aturan berlaku. Menurut dia, ada keterangan penting yang harus dikonfirmasi oleh penyidik hingga melakukan penjemputan paksa.

Waisul ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sejak Desember 2018. Ia dilaporkan oleh kuasa hukum PT Kapuk Naga Indah pada Agustus 2018. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan protes yang berkaitan dengan pembangunan jembatan penghubung Dadap-pulau reklamasi. Pihak Waisul sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak.

Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Berkaitan dengan kasus itu, Marten menilai kasus tersebut seperti diada-adakan. Sebab, kata dia, aduan dari perkara ini berupa pernyataan Waisul di sebuah media terkait pembangunan jembatan tersebut. Pada Juli 2018, Forum Masyarakat Nelayan Dadap sempat menggelar aksi protes yang dipimpin oleh Waisul.

"Kami bingung juga karena yang diperkarakan adalah pernyataan pak Waisul di sebuah media, seharusnya kasus tersebut diproses terlebih melalui UU Pers, karena masih ada hak jawab dan sebagainya atas pernyataan pak Waisul," kata Marten.

Dalam pernyataan kala itu, nelayan Dadap Waisul hanya mengkritisi sosialisasi pembangunan jembatan oleh PT Kapuk Naga Indah. "Dalam pernyataan itu Pak Waisul tidak ada menyebutkan nama, jadi siapa yang merasa dirugikan, "ujarnya.

Dari wawancara Tempo pada 18 Juli 2018 itu, Waisul menyampaikan bahwa posisi jembatan yang berada di depan muara Dadap akan menganggu lalu lintas perahu nelayan. "Karena muara selama ini menjadi akses utama perahu kami dalam mencari mata pencarian," kata dia.

Adapun jembatan penghubung Dadap ke pulau D reklamasi itu sudah mendapat izin pembangunan dari pemerintah Kabupaten Tangerang dan pemerintah Provinsi Banten. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB tersebut telah keluar sejak Februari 2019.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan pihaknya mengeluarkan pembangunan jembatan itu setelah pihak perusahaan mengajukan izin dan memenuhi syarat serta berbagai aspek yang sesuai dengan aturan. "Pada prinsipnya kami selaku pemerintah daerah mengakomodir semua perizinan pembangunan yang diajukan disini dengan syarat memenuhi ketentuan," kata dia, Selasa, 26 Februari 2019.

TAUFIQ SIDDIQ | JONIANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus