Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

Melihat masa jabatan DPR yang sebentar lagi habis, besar kemungkinan pertemuan soal seleksi hakim agung akan dilakukan bersama anggota DPR baru.

27 September 2024 | 15.26 WIB

Juru bicara Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan). TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Juru bicara Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan). TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) belum melakukan seleksi ulang calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024. Seleksi ulang itu diperlukan setelah 12 hakim usulan KY ditolak seluruhnya oleh DPR pada 10 September 2024.
 
Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewanta mengatakan, seleksi ulang baru akan dilakukan setelah komisi  duduk bersama dengan MA dan DPR guna penyamaan persepsi dan mengantisipasi penolakan kedua kalinya.
 
“Kalau enggak ada penyamaan persepsi ya nanti terulang lagi (penolakan),” kata Mukti dikonfirmasi Tempo, Jumat 27 September 2024.
 
Mukti belum bisa memastikan kapan rencana duduk bersama itu dilakukan. Namun jika melihat masa jabatan DPR yang sebentar lagi habis, besar kemungkinan pertemuan dilakukan bersama anggota DPR baru,
 
“Belum dipastikan (jadwalnya), kalau lihat waktunya, kemungkinan dengan DPR baru,” kata Mukti.
 
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Ketua DPR Puan Maharani menyepakati laporan Komisi III DPR untuk tidak menyetujui semua calon hakim usulan KY. Total ada 12 calon hakim yang terdiri dari 3 hakim ad hoc HAM dan 9 hakim agung.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh sempat menjelaskan kronologi pengambilan keputusan di komisinya. Ia menyebut komisi bidang hukum DPR itu menemukan ada dua calon hakim agung yang terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
 
Adapun syarat yang tidak terpenuhi adalah berpengalaman paling sedikit 20 tahun. Ia menuturkan dua orang tersebut adalah calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak Hari Sih Advianto yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi sejak 2010.
 
“Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024. Dan berdasarkan pendapat serta pandangan sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan Komisi Yudisial," ujar Pangeran. 

Pilihan Editor: Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus