Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cikarang - Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Juhandi dijatuhi sanksi moral setelah terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN). Juhandi diketahui mendatangi rapat pleno sebuah partai politik pada Senin, 27 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan Juhandi dijatuhi sanksi moral berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rekomendasi KASN itu harus kami lakukan," kata Dani di Cikarang, Senin, 17 Oktober 2022.
Bentuk hukuman moral yang dijatuhkan kepada Sekretaris DPRD itu adalah diwajibkan menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan berdasarkan bukti rekaman video Juhandi saat menghadiri kegiatan partai politik tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juhandi terekam ikut berpartisipasi dalam sebuah deklarasi pemenangan parpol. Video keterlibatan ASN berpangkat pejabat tinggi pratama itu beredar di aplikasi pesan singkat. Dalam video itu terlihat Sekwan Juhandi mengikuti yel-yel pemenangan seorang calon yang akan ikut bursa capres pada Pemilu 2024.
Video itu akan dikirimkan kepada KASN sebagai laporan pelaksanaan sanksi atas konsekuensi pelanggaran tersebut.
Pj Bupati Bekasi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Menjaga netralitas ASN, kata Dani, memang tugas yang harus dibenahinya.
Menurut Dani, sejak awal bertugas sebagai Pj Bupati Bekasi, salah satu masalah yang harus dibenahinya adalah menjaga netralitas ASN. "Dengan kasus pelanggaran etika soal netralitas ini, saya berharap dijadikan momentum kita untuk mengingatkan kembali," ujarnya.
Pengumuman pemberian sanksi moral ini dilakukan pada saat pembacaan ikrar pakta integritas yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan netralitas ASN pada apel Korpri Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin pagi.
"Melalui momentum ini, saya berharap 11.259 ASN di Kabupaten Bekasi dapat menjaga netralitas saat penyelenggara melaksanakan tahapan Pemilihan Umum 2024," kata Dani.