Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pelaporan terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti di Dewan Pengawas KPK dan Propam Polri bisa mengganggu penyidikan tersangka dan buron kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rossa dilaporkan oleh staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi dan anggota tim anggota Tim Hukum PDIP Donni Tri Istiqomah ke Dewas KPK, Komnas HAM, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga Propam Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau pertanyaannya apakah itu mengganggu atau tidak, pasti mengganggu. Tentunya yang bersangkutan (Rossa) harus menghadiri panggilan mengklarifikasi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024.
Tessa menyebut KPK menghormati pelaporan terhadap penyidik mereka. Namun, dia menyebut, hingga saat ini KPK belum menemukan adanya pernyataan dari lembaga-lembaga yang menerima laporan itu bahwa penyidik KPK Rossa melakukan penyimpangan dalam penyidikan kasus Harun Masiku.
Dia memastikan KPK akan tetap profesional dalam menyidik kasus itu dan mencari keberadaan tersangka Harun Masiku. "Selain Rosa juga ada beberapa penyidik yang lain yang juga terlibat dalam perkara dimaksud untuk tetap mencari keberadaan tersangka HM maupun menuntaskan perkaranya itu sendiri," ujar dia.
Kusnadi melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK pada Kamis, 20 Juni 2024 terkait penyitaan terhadap barang bukti berupa buku catatan dan ponsel dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024.
Rossa kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada Selasa, 9 Juli 2024 oleh kuasa hukum dari Anggota Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donni Tri Istiqomah.
Kuasa Hukum Donni, Johanes Tobing, mengatakan, dasar laporannya adalah dugaan sikap tidak profesional penyidikan KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Donni pada Rabu, 3 Juli 2024. Dia juga menyebut penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang berlangsung selama empat jam oleh 16 orang petugas KPK itu tidak disertai dengan surat tugas.
Penggeledahan tersebut diketahui merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
DEFARA DHANYA | ANTARA
Pilihan Editor: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Dipanggil KPK, Kasus Apa?