Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyambut pelonggaran izin pertunjukan musik hidup atau live music di Jakarta. Maulana optimistis bisnis hiburan akan kembali hidup.
"Pembatasan yang sudah panjang lebih dari satu tahun ini tentu akan berdampak besar di bisnis hiburan," kata Sekjen PHRI itu di Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan kembali penyelenggaraan live music di hotel dan restoran pada masa pandemi ini. Pelonggaran itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata.
Namun surat keputusan yang diteken Plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 31 Mei 2021 itu mencantumkan sejumlah aturan untuk menggelar musik hidup. Aturan itu adalah mewajibkan hotel atau restoran memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebelum bisa mengadakan live music.
Diatur pula soal jumlah personel grup musik harus menyesuaikan luas panggung dan memasang pembatas di area panggung. Dinas Pariwisata DKI juga melarang pengunjung untuk naik ke panggung dan menyumbangkan lagu.
Maulana mengatakan pelonggaran kebijakan penyelenggaraan live music ini diharapkan bisa mendorong pembukaan lapangan kerja di bisnis hiburan.
Maulana mengingatkan agar para pelaku usaha hotel dan restoran yang menyajikan pertunjukan live music agar tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M. "Jika prokes lemah dan kasus Covid-19 meningkat, sama-sama rugi," ucapnya.
Dengan pelonggaran kebijakan oleh Pemprov DKI Jakarta ini, Maulana berharap pelaku usaha penyelenggaraan live music di hotel dan restoran dapat mengikuti standar protokol kesehatan. Selama ini musik hidup memberikan nilai tambah bagi industri pariwisata.
#Cucitangan, #Jagajarak,#PakaiMasker.
Baca juga: Dinas Pariwisata DKI Larang Restoran Gelar Live Music Selama Ramadan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini