Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengatakan, terpaksa harus mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi kontroversi saat ini. Putusan MA itu mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah, dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya, Mahfud mengaku sudah malas berkomentar. “Kebusukan cara kita berhukum lagi, yang untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berkata, ya sudahlah. Apa yang kau mau, lakukan saja: merusak hukum,” kata dia dikutip dari akun Youtube Mahfud MD Official seperti dikuti pada Rabu, 5 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, ia menjadi terpanggil untuk mengomentari putusan itu, lantaran tak sepakat dengan pernyataan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. “Jangan-jangan Gayus Lumbuun ini, sahabat saya, salah baca. Karena menurut saya, putusan MA ini salah,” ucap Mahfud, mantan Menkopolhukam itu.
Gayus sendiri menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/24 sudah progresif sah dan tidak bermasalah apabila sudah dilaksanakan sesuai aturan. Yakni, sesuai dengan ketentuan tentang pembentukan Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu.
MA dalam putusan atas permohonan yang diajukan Partai Garuda menyatakan, bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Sedangkan, Mahfud menilai PKPU itu sebenarnya sudah sesuai dengan UU. “Pasal ini (Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016) menjadi legal kalau diartikan. 30 tahun itu saat mendaftar atau saat dilantik. Ini sudah jelas, saat mencalonkan diri atau dicalonkan,” kata dia.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan MA sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk membatalkan isi UU atau judicial review. Pembatalan itu bisa diubah hanya dengan dua cara. Pertama, melalui MK dengan mekanisme legislative review. Kedua, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) jika memang darurat.
Oleh karena itu, Mahfud menganggap tugas MA untuk mengabulkan syarat usia calon kepala daerah tidak tepat. “Jauh melampaui kewenangan (MA), saya khawatir jangan-jangan hakim ini tidak baca Pasal 7 ayat 1 nya,” ujarnya
Mahfud MD mengaku pasrah jika putusan MA diteruskan. “Apa yang kau mau lakukan, lakukan saja, mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan itu. Tapi suatu saat itu bisa akan memukul dirinya sendiri, ketika yang lain menggunakan cara yang sama," ucapnya.