Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Maksimalkan Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Metro Pasang 57 ETLE Statis di Seluruh Jakarta

Polda Metro Jaya akan memaksimalkan penindakan hukum melalui tilang elektronik atau ETLE dengan menambah belasan unit ETLE mobile di semua wilayah.

27 Oktober 2022 | 15.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) statis bagi pelanggar lalu lintas. Saat ini, kamera ETLE statis sudah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Secara keseluruhan kami di Jakarta, surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan langkah tersebut sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya turut mempercepat penggadaan ETLE mobile.

Rencananya, kata Usman, setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapatkan dua unit ETLE mobile. Sementara itu, khusus Ditlantas telah disiapkan 10 unit ETLE mobile.

“ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup per wilayah. Tapi nanti rencana setiap wilayah cukup kita kasih 2 ETLE,” ujarnya.

Menurutnya, ETLE mobile telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.

Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Menurutnya instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas, yaitu dengan projustitia dan non-yustisia.

Projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda.

Non-yustisia, artinya melakukan penegakan hukum yang tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi, diberikan teguran.

Oleh karena itu, Polantas Polri akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia, ada 280 lebih kamera statis, 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held, kemudian 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” kata Brigjen Pol Aan.

Penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang merupakan bagian dari tindakan non-yustisia anggota. Penindakan hanya dilakukan melalui tilang elektronik. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri menjelang operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus