Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mantan Dirjen Otonomi Daerah: Pinjaman Rp 180 Miliar ke Bank DKI untuk Formula E Bukan Praktek Ijon

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyatakan pinjaman ke Bank DKI untuk menalangi commitment fee Formula E tak melanggar aturan.

27 Oktober 2022 | 14.50 WIB

Ahli Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, yang diutus Presiden dalam sidang gugatan uji materi untuk Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 6 Oktober 2016. Tempo/Ammy Hetharia
Perbesar
Ahli Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, yang diutus Presiden dalam sidang gugatan uji materi untuk Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 6 Oktober 2016. Tempo/Ammy Hetharia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan pinjaman Dinas Pemuda dan Olah Raga ke Bank DKI untuk menalangi pembayaran commitment fee Formula E bukanlah praktek ijon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi soal tuduhan-tuduhan ijon tidak betul. Karena Pemerintah DKI untuk membayar di bulan Agustus supaya bisa ikut ke dalam balapan DKI 2020 melakukan peminjaman ke Bank DKI dengan jangka pendek. Karena jangka pendek, itu dimungkinkan tanpa persetujuan DPRD. Asal ada posnya di APBD perubahan," kata Djohan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Djohan yang pernah menjabat Plt Gubernur Riau itu mengungkapkan pendapatnya dalam forum diskusi akademik Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia pada Rabu, 26 Oktober 2022. 

Pendapat yang sama diungkap ahli keuangan negara Soemardjijo yang mengatakan anggaran untuk commitmen fee Formula E yang dikeluarkan sebelum APBD Perubahan diketok tidaklah melanggar aturan. Dia berpendapat proses penyusunan, pengolaan dan pertanggungjawaban APBD DKI Jakarta sudah sesuai aturan.

BPK RI sebagai state auditor, kata dia, telah memberikan 2 LHP atau Laporan Hasil Pemeriksaan, satu LHP tentang pemeriksaan pengendaraan intern, dua laporan keuangan pemerintah daerah, "Tidak ada yang melanggar aturan," katanya. 

Soemardjijo mengatakan BPK tidak menyatakan perlu dilakukannya pemeriksaan dengan tujuan tertentu, "Berarti tidak ada kerugian negara artinya laporannya sudah sesuai dengan UU keuangan negara dimana BPK sebagai state auditor," kata dia.

Forum diskusi soal Formula E ini hadir pula Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Ahli Hukum Tata Negara, Ahli Keuangan Negara, Pakar Otonomi Daerah, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri dan Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus