Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Manut Pusat Soal Kebijakan PTM, Anies Baswedan : Kedisiplinan dalam Pemerintahan

Anies Baswedan mengatakan dirinya telah mengusulkan ke Pusat agar PTM dihentikan selama sebulan dan diganti pembelajaran jarak jauh.

7 Februari 2022 | 09.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi Klenteng Hian Thian Siang Tee Bio, Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam rangka Imlek, Selasa, 1 Februari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak punya kewenangan untuk menetapkan kebijakan soal pembelajaran tatap muka atau PTM. Anies mengatakan mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski dirinya berpandangan bahwa PTM 100 persen harus dihentikan karena naiknya kasus Covid-19 dan juga Omicron, dan diganti dengan pembelajaran jarak jauh selama satu bulan, Anies mengaku tak bisa seenaknya menerapkan usulan tersebut.      

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies menjelaskan soal PTM merupakan ranah kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpegangan pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

"Kalau masih dalam proses, ada usulan. Tapi bila sudah jadi keputusan, maka kita akan melaksanakan keputusan itu. Dan ini adalah kedisiplinan dalam pemerintahan," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Minggu malam, seperti dilansir dari Antara, 6 Februari 2022.

Anies mengakui bahwa dirinya mengusulkan penghentian PTM kapasitas 100 persen di DKI Jakarta selama sebulan. Namun ketika PTM sudah diputuskan tetap ada, maka Pemprov DKI pun berpegang pada keputusan tersebut.

"Kita akan tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka," ujar Anies.

Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM level dua yang salah satunya mengatur ketentuan Pembelajaran Tatap Muka terbatas atau masih tetap sama berkapasitas 100 persen.

Gubernur DKI Anies Baswedan dalam Kepgub yang dipantau di Jakarta, Rabu, menjelaskan ketentuan tersebut berlaku selama tujuh hari hingga 31 Januari 2022.

Dalam Kepgub tersebut Anies menerapkan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang panduan pembelajaran saat pandemi COVID-19.

Adapun dalam SKB empat menteri itu disebutkan satuan pendidikan yang berada di PPKM level satu atau dua, maka PTM dilaksanakan setiap hari, peserta didik 100 persen dari kapasitas, dan enam jam pelajaran per hari.

Syaratnya, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.

Sedangkan capaian vaksinasi di DKI Jakarta sudah di atas 90 persen dan lansia di atas 70 persen.

Selain soal PTM, dalam Kepgub 59 Tahun 2022 tersebut juga mengatur kegiatan masyarakat lain yang ketentuannya juga masih tetap sama dengan ketentuan Kepgub 47 Tahun 2022 soal PPKM level dua.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus