Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mengukur Efektivitas Permintaan Pemerintah ke Perusahaan untuk Bayar THR Full Tahun Ini

Pemerintah meminta pengusaha untuk membayar THR ke pekerja secara penuh atau tak dicicil pada tahun ini. Apakah semua pengusaha bisa melakukannya?

30 Maret 2023 | 15.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat bulan Ramadan di industri garmen PT. Batang Apparel Indonesia, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin, 19 April 2021. Pengusaha diwajibkan membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021. ANTARA/Harviyan Perdana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha memberikan tunjangan hari raya atau THR ke pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil pada tahun ini. Sanksi akan dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ida menyebutkan sanksi mengenai pelanggaran pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dia lantas menyebut empat sanksi bagi pelanggaran THR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha,” papar Ida dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 28 Maret 2023.

Lebih jauh, Ida menjelaskan pada 2022 tercatat ada 1.739 perusahaan yang dilaporkan karena pemberian THR yang tidak sesuai aturan. Ini diketahui dari laporan masyarakat pada Posko THR. Dari jumlah tersebut, Ida menyebut sudah ada tindakan yang dilakukan.

“Sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah. Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah,” tutur Ida.

Ia berharap pada tahun ini tidak ada lagi cerita perusahaan yang tidak membayar THR karena kondisi ekonomi Indonesia sudah semakin baik. “Melalui SE (surat edaran) ini, saya sampaikan kepada Bapak Ibu Gubernur, beserta seluruh jajarannya di seluruh daerah agar melakukan beberapa langkah-langkah,” ucapnya.

Sedikitnya ada empat poin yang dia minta dari para Gubernur dan jajarannya. Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.

Ketiga, membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan, Pelayanan Konsultasi, dan Penegakan Hukum THR 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Posko itu akan diintegrasikan melalui website poskothr.kemenaker.co.id.

Keempat, Ida meminta gubernur beserta jajaran untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.

Selanjutnya: Sanksi administratif dinilai...

Sanksi Administratif Dinilai Kurang Efektif

Namun pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan, menilai imbauan Menaker agar THR dibayar penuh bukan hal yang istimewa. Sebab, peraturannya memang demikian, tinggal bagaimana menegakkan aturan tersebut di lapangan. 

“Biasanya nanti akan banyak didirikan posko pengaduan THR, baik oleh pemerintah melalui Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat dan di Kemenaker pusat, juga banyak serikat pekerja maupun LBH atau LSM yang membuka posko pengaduan THR,” ujar Hadi lewat pesan tertulis pada Tempo, Rabu malam, 29 Maret 2023.

Banyaknya pengaduan ke posko tersebut, kata dia, mengindikasikan banyak pengusaha yang tidak atau belum membayarkan THR sebagaimana ketentuan. “Juga mengindikasikan pengawasan yang belum maksimal dari pemerintah."

Pada kelanjutannya, menurut Hadi, pekerja atau buruh yang mengalami masalah pembayaran THR enggan melakukan upaya hukum melalui pengadilan hubungan industrial atau PHI. Sebab, mereka hanya mendapat rata-rata 1 bulan upah dari THR. 

“Tidak sebanding dengan tenaga dan biaya,” ungkapnya.

Hadi lantas menanggapi tentang keempat sanksi yang disebut Ida. Menurut dia, sanksi-sanksi tersebut merupakan sanksi administratif. Padahal dari pandangannya, seharusnya ada sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR pekerja atau buruh.

“Karena yang ditakuti pengusaha biasanya sanksi pidana. Dulu pernah ada di Permenaker 4/1994 yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan saat itu, tapi kemudian dihapus dengan Permenaker 6/2016,” tutur Hadi.

Hal ini diamini oleh pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono. Dia menyebut, pelanggar yang tidak memberikan THR kepada buruhnya akan dikenakan sanksi administratif yang tidak bersifat pidana.

“Kalau mau efektif dijalankan, perusahaan (yang melanggar) harus dipidana, bukan diancam sanksi administrasi,” ujar Aloysius melalui keterangan tertulis pada Tempo, Rabu malam. Aloysius pun menyayangkan hal ini terjadi karena sejak awal THR tidak diatur dalam Undang-undang sehingga tidak mengaur ancaman pidana.

Selanjutnya: Persentase buruh yang telat terima THR...

Persentase Buruh Telat Terima THR Tembus 85 Persen

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea menyebut pihaknya terus mengawasi pembayaran THR dari perusahaan kepada anggotanya.

“Pengawasan yang KSPSI lakukan tentunya dilakukan mulai dari tingkat PUK (Pimpinan Unit Kerja KSPSI Tingkat Perusahaan),” kata Andi Gani lewat keterangan tertulis pada Tempo, Kamis 30 Maret 2023.

Dia melanjutkan, Pimpinan KSPSI tingkat perusahaan bisa langsung melaporkan ke pusat jika ada pelanggaran pembayaran THR, seperti THR dibayar terlambat, jumlah tidak sesuai, atau tidak diberikan sama sekali. 

Andi Gani memaparkan persentase pelanggaran pembayaran THR pada 2022 adalah 85 persen buruh terlambat menerima THR, 10 persen mendapat THR dengan jumlah tidak sesuai, dan 5 persen buruh tidak menerima THR. 

Ditanya soal pengawasan pemerintah, dia enggan menjawab secara gamblang. “Harus diakui dari pelanggaran THR tahun 2022 berkurang,” tuturnya.

Pengusaha buka suara  

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menyatakan ada kemungkinan tidak semua sektor usaha mampu melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR 100 persen seperti yang diminta pemerintah. Pasalnya, kondisi industri yang melambat turut mempengaruhi kemampuan perusahaan.

Salah satu contoh industri yang masih terseok-seok di tengah dampak ketidakpastian global adalah industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor. Atas fenomena ini pula, pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang di dalamnya mengizinkan perusahaan berbasis ekspor memangkas gaji pekerja atau buruh 25 persen bila kondisi keuangan tak memungkinkan akibat perlambatan ekonomi.

“Gaji saja sudah diberikan dispensasi 75 persen, bagaimana dengan kewajiban mereka untuk membayar THR? Menurut saya tentu semuanya akan kembali kepada kemampuan dari masing-masing pengusaha," ucap Sarman seperti dikutip dari Antara. "Dalam hal ini tentu di sini peran dari bipartit sangat dibutuhkan supaya mampu mengkomunikasikan jalan yang terbaik."

Ia berharap seluruh pengusaha mampu membayarkan THR. Namun, ia pun memaklumi kondisi pengusaha di industri berorientasi ekspor yang masih menghadapi kondisi sulit. “THR merupakan tanggung jawab dan hak pokok pekerja. Pengusaha akan komitmen untuk memenuhi itu," kata Sarman. 

Selanjutnya: Meski begitu, kalau dalam kenyataannya...

Meski begitu, kalau dalam kenyataannya ada sektor-sektor seperti yang terganggu aliran kasnya, harus ada komunikasi yang baik dengan para pekerja soal pembayaran THR yang mungkin tidak seperti yang diwajibkan pemerintah.

"Ini harus dikomunikasikan dengan baik sehingga hubungan industrial tetap terjaga,” kata Sarman.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Anton J Supit mengatakan THR sudah menjadi normatif atau hak pekerja. Namun, dia menyebut THR menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan. "Saya kira semua sudah tahu kewajibannya," kata Anton melalui pesan tertulis pada Tempo, Kamis.

Adapun Wakil Ketua Departemen Investasi Kadin Indonesia Kevin Wu mengatakan bahwa imbauan pemerintah agar perusahaan memberikan THR lebih awal harus dilihat dari dua sisi. "Harusnya pemerintah juga mempertimbangkan dua sisi, adanya pengusaha yang mempertahankan lapangan pekerjaan saat ini juga sebenarnya tidak mudah," ujar Kevin.

Dia menjelaskan, setiap perusahaan atau pengusaha sudah memiliki perencanaan dan pengendalian produksi (forecasting) selama jangka waktu tertentu sehingga tidak mudah untuk mengubah arus kas (cashflow) begitu saja.

"Setiap perusahaan apalagi kalau skalanya besar, itu kan bicara tentang cashflow. Harusnya ada sudut pandang melihat segala isu itu lebih fair atau dua arah, bukan hanya tuntutan pekerja dan buruh untuk dimajukan, untuk dinaikkan, tapi juga paham dengan kondisi perusahaan," kata Kevin.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus