Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menunggu Lanjutan Sidang Gugatan Jalan Jatibaru Hari Ini

Sidang gugatan warga ihwal penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang diagendakan berlangsung hari ini, Selasa, 30 Oktober 2018.

30 Oktober 2018 | 13.14 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tukang ojek membawa penumpang saat melintas di sekitar Jalan Jati Baru Raya depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, 2 Februari 2018. Lima hari Transjakarta Tanah Abang Explorer tak beroperasi, Jalan Jatibaru Raya dilewati tukang ojek. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan warga atau citizen lawsuit ihwal penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, diagendakan berlangsung hari ini, Selasa, 30 Oktober 2018. Persidangan ini memperhadapkan para sopir angkutan kota dengan pemerintah DKI Jakarta era Gubernur Anies Baswedan.

Baca:
Sederet Alasan DKI Tolak Gugatan Penutupan Jalan Jatibaru Raya
Sidang Gugatan Jalan Jatibaru Raya, Menhub dan Mendagri Mangkir Lagi

Kuasa hukum penggugat, Ferdian, menyatakan agenda sidang berupa pengajuan surat bukti dari tergugat sebelum proses pemeriksaan saksi. "Sebelum mengajukan saksi, masing-masing pihak mengajukan bukti surat bukti terlebih dahulu," katanya saat dihubungi, Selasa.

Menurut Ferdian, kubunya telah mengajukan surat bukti lebih dulu pada pekan lalu. Surat penggugat memuat seputar penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, oleh pemerintah DKI Jakarta. Hari ini sejatinya giliran para tergugat menyerahkan surat bukti.

Dalam perkara ini, para sopir menggugat Anies Baswedan (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Tergugat II), dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Tergugat III) atas penutupan Jalan Jatibaru Raya.

Baca juga: Jalan Jatibaru Raya Dibuka Lagi, Sopir Angkot Keluhkan Ini

Perkara ini bermula dari penutupan Jalan Jatibaru Raya. Sopir angkot merasa dirugikan dengan penutupan itu. Anies Baswedan dianggap tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang tersebut.

Sidang gugatan diagendakan digelar di Ruang Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 11.00. Namun perkara yang teregistrasi dengan nomor 140/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu belum juga dimulai hingga dua jam berselang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus