Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan warga atau citizen lawsuit ihwal penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, diagendakan berlangsung hari ini, Selasa, 30 Oktober 2018. Persidangan ini memperhadapkan para sopir angkutan kota dengan pemerintah DKI Jakarta era Gubernur Anies Baswedan.
Baca:
Sederet Alasan DKI Tolak Gugatan Penutupan Jalan Jatibaru Raya
Sidang Gugatan Jalan Jatibaru Raya, Menhub dan Mendagri Mangkir Lagi
Kuasa hukum penggugat, Ferdian, menyatakan agenda sidang berupa pengajuan surat bukti dari tergugat sebelum proses pemeriksaan saksi. "Sebelum mengajukan saksi, masing-masing pihak mengajukan bukti surat bukti terlebih dahulu," katanya saat dihubungi, Selasa.
Menurut Ferdian, kubunya telah mengajukan surat bukti lebih dulu pada pekan lalu. Surat penggugat memuat seputar penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, oleh pemerintah DKI Jakarta. Hari ini sejatinya giliran para tergugat menyerahkan surat bukti.
Dalam perkara ini, para sopir menggugat Anies Baswedan (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Tergugat II), dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Tergugat III) atas penutupan Jalan Jatibaru Raya.
Baca juga: Jalan Jatibaru Raya Dibuka Lagi, Sopir Angkot Keluhkan Ini
Perkara ini bermula dari penutupan Jalan Jatibaru Raya. Sopir angkot merasa dirugikan dengan penutupan itu. Anies Baswedan dianggap tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang tersebut.
Sidang gugatan diagendakan digelar di Ruang Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 11.00. Namun perkara yang teregistrasi dengan nomor 140/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu belum juga dimulai hingga dua jam berselang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini