Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

NU Jakarta Ajak Warga Tak Gelar Malam Takbiran Keliling

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Utara meminta warga tidak menggelar malam takbiran keliling.

22 Mei 2020 | 12.30 WIB

Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, masih dijaga ketat untuk mengantisipasi unjuk rasa susulan, Sabtu, 27 Oktober 2018. TEMPO/Imam Hamdi
Perbesar
Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, masih dijaga ketat untuk mengantisipasi unjuk rasa susulan, Sabtu, 27 Oktober 2018. TEMPO/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Utara meminta warga untuk tidak menggelar malam takbiran keliling. Ketua PCNU Jakarta Utara, Agus Muslim, mengatakan larangan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di ibu kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Agus, kegiatan malam takbiran keliling dapat memicu penyebaran Covid-19. Akibat adanya kerumunan yang menyulitkan penerapan aturan jaga jarak, kata dia, setiap orang menjadi sangat rentan terjangkit Covid-19. "Kita harus tetap berikhtiar menjaga diri kita, keluarga kita, saudara kita dan masyarakat secara menyeluruh dari bahaya Covid-19 ini," ucap Agus dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

PCNU menyarankan malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 2020 hanya dilakukan di masjid, musala, maupun langgar dengan menggunakan pengeras suara. Namun, menurut Agus, bukan berarti orang berbondong-bondong datang ke masjid untuk mengikuti kegiatan takbiran.

“Itu pun hanya boleh dilakukan oleh pengurus majelis taklim. Warga takbiran di rumah bersama keluarga,” tutur Agus.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara juga telah menyerukan agar warga menggelar Salat Idul Fitri 2020 di rumah masing-masing. Ketua MUI Jakarta Utara, Ahmad Ibnu Abidin, menyebut anjuran Salat Idul Fitri di rumah sesuai dengan seruan bersama MUI Provinsi DKI Jakarta Nomor C-088/DP-PXI/V/2020 serta Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta Nomor 2.475/SB/DMI-DKI/V/2020.

Seruan tersebut juga sesuai dengan taushiyah MUI Provinsi DKI Jakarta Nomor T-005/DP-P/XI/V/2020 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Menurut Abidin, MUI telah menyampaikan seruan ke setiap masjid, musala, dan langgar di wilayah Jakarta Utara untuk tidak menggelar salat Idul Fitri.

Ia juga meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus Covid-19 yang masih merebak di Jakarta. Pernyataan serupa sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

Mahfud menyatakan pemerintah memutuskan kegiatan keagamaan yang mengerahkan massa secara masif seperti Salat Idul Fitri 2020 berjamaah di masjid atau lapangan, dilarang saat pandemi Covid-19. Larangan itu, kata Mahfud, sesuai dengan Permenkes 9/2020 tentang PSBB dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

“Jadi, kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak termasuk yang dilarang atau dibatasi menurut undang-undang. Jadi, pemerintah meminta ketentuan tersebut tidak dilanggar,” ujar Mahfud via telekonferensi, usai mengikuti rapat terbatas pada Selasa, 19 Mei 2020.

ADAM PRIREZA | TEMPO.CO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus