Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Operasi Keselamatan Jaya Digelar Mulai Hari Ini, Ini Sasaran Pelanggarannya

Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai hari ini, Selasa, 1 Maret 2022.

1 Maret 2022 | 06.30 WIB

Satuan Wilayah Polisi Lalulintas Jakarta Timur bersama Batalyon Zeni Konstruksi (Yonzikon) 11 Menzikon berbicara pada pengendara sepeda motor yang melawan arus di depan Komplek Perumahan Berlan, Matraman, Jakarta, 10 Februari 2016. TEMPO/Subekti
Perbesar
Satuan Wilayah Polisi Lalulintas Jakarta Timur bersama Batalyon Zeni Konstruksi (Yonzikon) 11 Menzikon berbicara pada pengendara sepeda motor yang melawan arus di depan Komplek Perumahan Berlan, Matraman, Jakarta, 10 Februari 2016. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai hari ini, Selasa, 1 Maret 2022. Operasi lalu lintas ini akan berlangsung selama 2 minggu ke depan sampai dengan 14 Maret mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan bahwa dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian akan mengedepankan upaya pencegahan dan pemberian pemahaman kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Operasi keselamatan akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif baik dalam penegakan prokes maupun penegakan disiplin berlalu lintas," kata Sambodo, dikutip dari Tempo.co, hari ini.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya tahun ini adalah pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, lalu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian pelanggaran lain yang menjadi incaran adalah pengemudi kendaraan bermotor yang berada dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

Pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, akan ditindak dan diberikan sanksi tilang hingga denda. Adapun denda yang dibayarkan berkisar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 3 juta bergantung pada jenis pelanggarannya.

Baca juga: Catat! Segini Denda Pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2022

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus