Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

9 Mei 2024 | 21.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo KPK. Dok Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah periode 2019-2023 akan berakhir pada Desember 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi membentuk panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan lembaga antirasuah itu periode berikutnya sesuai dengan undang-undang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pembentukan pansel KPK masih dalam proses. Istana Kepresidenan memastikan pansel akan diumumkan pada Mei 2024. Pansel bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sigid Suseno, pansel calon pimpinan KPK harus diisi orang-orang yang kredibel.

"Kita tahu KPK itu superbody ya, memiliki kekuasaan yang, walaupun tidak sebesar dulu, tetap memiliki kekuasaan dan kepentingan untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sehingga pansel ini juga harus diisi oleh orang-orang yang punya kredibilitas tinggi," kata Sigid saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024 seperti dikutip Antara.

Karena itu, dia menyarankan kepada pemerintah agar terus menerima masukan maupun pandangan tentang calon-calon anggota Pansel KPK.

"Karena ini yang di awalnya, karena ini akan memilih pimpinan KPK. Jadi mungkin perlu juga dilihat pansel ini punya kredibilitas dan punya wawasan juga terkait masalah penegakan hukum untuk antikorupsi ini," ujar dia.

Sigid menambahkan anggota pansel KPK harus memiliki wawasan kebangsaan berkenaan dengan kepentingan penegakan hukum untuk antikorupsi. Terlebih, kata dia, Ketua KPK sebelumnya Firli Bahuri terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Kemudian, terakhir ini ketua KPK juga terkena kasus. Itu menurut saya sangat memalukan, lembaga yang seharusnya melakukan penanggulangan korupsi malah terlibat korupsi,” ujarnya.

Dia juga menyarankan agar proses seleksi calon pimpinan KPK yang akan dilakukan pansel terpilih harus diperketat dibandingkan sebelumnya. Pimpinan KPK periode selanjutnya harus mempunyai kredibilitas, integritas, dan kompetensi yang mumpuni.

Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK Masih Digodok

Istana Kepresidenan mengungkapkan komposisi keanggotaan pansel calon pimpinan KPK yang akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden.

"Keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan pendek pada Kamis, 9 Mei 2024.

Ari mengatakan nama-nama calon anggota pansel dan dewan pengawas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota panitia yang kredibel dan berintegritas.

Jokowi memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK yang terbit pada 24 November 2023. Presiden juga menerbitkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewas KPK di hari yang sama.

Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Dua Keppres tersebut adalah tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron perihal Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Busyro Muqoddas Tak Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi

Sementara itu, mantan Komisioner KPK, Busyro Muqoddas, mendesak agar penunjukan pansel calon pimpinan KPK tidak dilakukan secara sepihak oleh Presiden Jokowi. Menurut dia, perlu ada proses demokrasi dalam penunjukan pansel itu.

"Kami desak pansel itu tidak langsung sepihak dipilih Presiden Jokowi," kata Busyro dalam diskusi bertajuk ‘Kawal Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024’ di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.

Busyro mengatakan alasan desakan itu karena dia tak ingin KPK ke depan semakin terpuruk setelah pimpinan yang dipilih oleh pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah dari mulai Firli Bahuri hingga Lili Pintauli.

"Kami sulit percaya jika panselnya seperti yang kemarin itu, dengan hasil KPK yang dimutilasi seperti sekarang ini," kata Busyro.

Menurut Busyro, seleksi pansel bisa dilakukan secara terbuka dengan melibatkan koalisi masyarakat sipil yang berfokus pada gerakan antikorupsi. "Kalau panselnya tujuh, bisa dibuat tiga kali (proses) berarti 21 orang yang diusulkan," kata dia.

Nama-nama yang diusulkan untuk menjadi pansel calon pimpinan KPK itu juga mesti diumumkan ke publik untuk dinilai kapasitas dan kapabilitasnya dari tiap-tiap orang.

"Dengan pendekatan ini, diharapkan KPK dapat dikembalikan seperti dulu, yang demokratis (tidak ada kendali kekuasaan)," ujar Busyro.

DANIEL A. FAJRI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus