Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Parkir Liar di Tanah Abang, DPRD DKI: Bisa Saja Dikaji Jadi Resmi

Wakil Ketua DPRD DKI menilai UPT Perparkiran 'kecolongan' dari pelaku pungutan liar atau pungli berkaitan dengan parkir liar.

17 Februari 2019 | 17.12 WIB

Bukti pungli parkiran liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disita tim dari Polsek Tanah Abang pada Kamis dan Jumat, 14 dan 15 Februari 2019. Dok: Polsek Tanah Abang.
Perbesar
Bukti pungli parkiran liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disita tim dari Polsek Tanah Abang pada Kamis dan Jumat, 14 dan 15 Februari 2019. Dok: Polsek Tanah Abang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai pengawasan parkir oleh pemerintah DKI itu lemah. Menurut Taufik, Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran DKI tak bisa menangkap potensi lokasi parkir liar yang bisa dijadikan parkir resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kita juga mesti memberitahu ke UPT perparkiran, ente tidak jeli melihat titik-titik yang menghasilkan," kata Taufik di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jika UPT Perparkiran menyadari potensi itu, kata Taufik, maka seharusnya ada langkah konkret menjadikan titik tertentu sebagai lahan parkir. Lokasi parkir liar di kawasan Tanah Abang misalnya, UPT Perparkiran 'kecolongan' dari pelaku pungutan liar atau pungli.

Taufik menganggap bisa saja pemerintah daerah mengkaji apakah titik-titik pungli memang layak digunakan sebagai lahan parkir. Apabila layak, pemda disarankan meresmikannya sebagai lokasi parkir.

Pendapatan daerah pun, kata Taufik, bakal bertambah dari retribusi parkir itu. "Kalau dia (UPT Perparkiran) jeli, oh ini bakal menghasilkan duit jadi sarana parkir, ya taruh dong orang di situ yang menggunakan seragam resmi. Baru tidak ada yang liar-liar," ujarnya.

Isu praktik parkir liar kembali muncul setelah beredar viral foto karcis biaya parkir senilai Rp 25 ribu di media sosial lewat unggahan akun Twitter @sopirTakol. Akun tersebut mengeluhkan mahalnya tarif parkir di kawasan Tanah Abang.

Hingga kini, Kepolisian Sektor Tanah Abang telah menangkap delapan juru parkir liar di kawasan Tanah Abang. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang kegiatan juru parkir liar yang dianggap meresahkan masyarakat.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan biaya parkir yang dipatok Rp 25 ribu sekali parkir sudah dipastikan tempat parkir liar. Menurut dia, keberadaan parkir liar yang menjerat pemilik kendaraan di kawasan Tanah Abang memang telah terlacak sejak tahun lalu.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus