Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pasar Jaya Terapkan Kios Ganjil Genap Mulai 15 Juni, Ini Caranya

Pasar Jaya akan memberlakukan aturan berupa sistem buka kios berdasarkan tanggal atau ganjil genap di pasar tradisional Ibu Kota mulai 15 Juni 2020.

12 Juni 2020 | 03.49 WIB

Pedagang sayur Endih, melayani pembeli yang langsung datang ke tokonya di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 di sebuah pasar tradisional di Jakarta, 20 April 2020.  REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Perbesar
Pedagang sayur Endih, melayani pembeli yang langsung datang ke tokonya di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 di sebuah pasar tradisional di Jakarta, 20 April 2020. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya akan memberlakukan aturan berupa sistem buka kios berdasarkan tanggal atau ganjil genap di pasar tradisional Ibu Kota mulai 15 Juni 2020 untuk memangkas penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi semua pasar di bawah Perumda Pasar Jaya, mengingat tingginya intensitas pertemuan antar masyarakat serta pertemuan pedagang dan pembeli di pasar tradisional.

"Pasar tradisional kami sebenarnya sudah melakukan sistem ganjil genap, nanti tanggal 15 itu teman-teman bisa melihat pasar-pasar kita itu bukanya ganjil genap," kata Arief dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Balaikota-DPRD, Kamis, 11 Juni 2020.

Kebijakan ganjil genap tersebut, berlaku bagi seluruh pedagang pasar tradisional di Ibu Kota dengan menetapkan satu angka kios terakhir sebagai acuan bahwa jika angkanya adalah angka ganjil, maka kios tersebut berhak buka saat tanggal ganjil, demikian sebaliknya dengan angka genap yang boleh beroperasi saat tanggal genap.

"Nomor kios mengikuti kalender, misalnya tanggal 1 berarti ganjil, ganjil itu berati nomor kios ganjil yang buka. Tanggal 2 genap, berarti nomor kios genap yang buka," tutur dia.

Untuk memutus mata rantai penyebaran penularan Covid-19 di pasar tradisional, ucap Arief, pedagang pasar harus menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan pelindung wajah  (face shield) dan masker.

"Pedagangnya pakai 'face shield' sehingga kemudian ketika berinteraksi dengan pengunjung dia juga merasa aman, nyaman, kemudian juga dipastikan menggunakan masker," ucap dia.

Aturan kios pasar sistem ganjil genap itu juga pernah disinggung Gubernur Anies Baswedan saat memutuskan perpanjangan PSBB transisi pada Kamis lalu, 6 Juni 2020.

"Pasar dibuka dengan kapasitas 50 persen. Artinya apa kalau 50 persen pasar itu? Artinya kios-kios toko di dalamnya dibuka berdasarkan harinya. Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap," tutur Anies.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus