Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PBB Rumah Kegiatan Keagamaan Digratiskan, Anies Baswedan: Mereka Bantu Pemerintah

Anies Baswedan mencontohkan rumah yang dipakai sebagai kegiatan keagamaan adalah perhelatan majelis taklim.

19 Agustus 2022 | 00.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meresmikan 12 rumah susun sederhana sewa alias rusunawa dengan total 33 tower dan 7.421 unit di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 18 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan pembebasan pajak rumah yang menggelar kegiatan keagamaan diberikan sebagai bentuk terima kasih dari pemerintah. Sebab, pemilik rumah telah rela menyulap huniannya sebagai lokasi kegiatan keagamaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keluarga dan rumah-rumah itu membantu peran pemerintah di dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat," kata dia di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies mencontohkan rumah yang dipakai sebagai kegiatan keagamaan adalah perhelatan majelis taklim. Dia menerangkan aktivitas ini merupakan bentuk menjaga moral masyarakat yang dilakukan di rumah-rumah.

Apalagi jika kegiatan tersebut telah berlangsung puluhan tahun. Bahkan, menurut Anies, banyak juga rumah yang sebagian besar ruangnya dipakai untuk kegiatan pendidikan keagamaan ketimbang hunian pribadi.

Contoh lain adalah rumah yang menjadi tempat pendidikan agama sore. Dengan begitu, anak-anak yang bersekolah di pagi hari dapat lanjut mengikuti pendidikan agama di rumah-rumah tersebut.

"Yang seperti inilah yang kemudian kami berikan pembebasan atas pajaknya," ujar dia.

Anies merasa kegiatan ini telah membantu tugas negara. Untuk itu, pemerintah membalasnya dengan menetapkan gratis Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembebasan pajak berlaku untuk kegiatan dari semua agama. 

Walau begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar rumah tersebut layak mendapat pembebasan pajak. Salah satunya harus memperoleh verifikasi dari Kementerian Agama.

Regulasi pajak gratis ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan PBB-P2 atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan. 

Dalam Pasal 2 Pergub 26/2022 tertera bahwa nilai PBB-P2 untuk objek pajak yang digunakan sebagai tempat melayani kepentingan umum di bidang keagamaan sebesar nol persen.

Namun, kebijakan gratis PBB ini tak berlaku bagi rumah atau objek pajak untuk kegiatan keagamaan yang sifatnya komersial.  "Atau lebih dari 50 persen luas lahannya diperuntukkan untuk kegiatan komersial," demikian bunyi Pasal 2 poin 2 Pergub Anies Baswedan itu.

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Bila Ingin Mendaftar Jadi Penghuni di 12 Rusunawa yang Diresmikan Anies Baswedan

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus