Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih mengizinkan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional dengan ketentuan terbatas. Juru bicara Dinas, Yogi Ikhwan, mengatakan pedagang pasar masih bisa menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk produk atau barang yang belum terbungkus kemasan apapun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Membeli tahu atau ikan, misalnya, masih diizinkan menggunakan plastik. “Tapi setelah itu harus dimasukan kembali ke kantong belanja yang ramah lingkungan yang dibawa pembeli," kata Yogi saat dihubungi, Sabtu, 18 Juli 2020. Kantong plastik kresek tak boleh dipakai lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Kebijakan itu diterapkan sejak 1 Juli lalu.
Dalam pasal 13 ayat 1 Pergub larangan kantong plastik sekali pakai itu tercantum penjelasan pelaku usaha di pasar rakyat dapat menyediakan kantong kemasan plastik sekali pakai. Pada ayat 2 dinyatakan, kantong plastik sekali pakai hanya dapat digunakan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.
Ayat 3 mewajibkan pelaku usaha menghentikan penggunaan kantong plastik jika telah ada altematif kemasan penggantinya. "Konsumen sebenarnya juga bisa membawa wadah masing-masing jika ingin mengurangi penggunaan kantong plastik, seperti membawa tempat makan dan lainnya sebagai wadahnya."
Yogi menuturkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup diharapkan dapat meningkat dengan regulasi ini. "Nantinya mereka jadi terbiasa membawa wadah sendiri, sehingga ketika mereka belanja di mana saja mereka sudah membawa wadah yang bisa dipakai berulang-ulang."
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKAPPI menilai Pemerintah Provinsi DKI belum serius mencari alternatif penganti kantong plastik sekali pakai yang telah dilarang sejak 1 Juli lalu. "Kebijakan ini terlalu dini diberlakukan di pasar tradisional karena sosialisasi dan edukasi masih sangat minim," kata Ketua Bidang Pendidikan & Kesejahteraan Sosial IKAPPI, Widyanto Kurniawan.
Widyanto menuturkan penggunaan kantong plastik untuk beberapa komoditas basah masih sangat dibutuhkan dan terus dilakukan di pasar tradisional.