Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pelaku Kejahatan Seksual, Eks Pembina Misdinar Gereja Herkulanus Dibui 15 Tahun

Tigor mengatakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum sangat berat agar memberikan efek jera.

6 Januari 2021 | 14.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kumpulan orang tua Misdinar Gereja Herkulanus datangi PN Kelas IB Depok, kawal kasus kekerasan seksual terhadap putra altar gereja, Senin 12 Oktober 2020. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Pelaku kekerasan seksual terhadap putera altar di Gereja Santo Herkulanus, Depok, Syahril Parlindungan Marbun, 45 tahun, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 6 Januari 2021. “Menyatakan terdakwa Syahril Parlindungan Martinus Marbun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto saat membacakan amar putusannya, Rabu 6 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, kepada bekas pembina Misdinar Gereja Paroki Santo Herkulanus itu. Selain dijatuhi hukuman pidana, Nanang dalam amar putusannya dibacakan juga, Syahril harus membayar restitusi kepada para korbannya dengan nilai sekitar Rp 18 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kepada korban, J, restitusi sebesar Rp 6,5 juta, serta kepada korban A sebesar Rp 11,5 juta,” kata Nanang. 

Jika restitusi tidak dibayarkan, terhukum wajib menggantinya dengan pidana kurungan masing-masing 3 bulan penjara.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengaku puas dengan vonis majelis hakim PN Depok yang diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Putusan sudah tepat, sudah pas sesuai dengan undang-undang.”

Tigor mengatakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum sangat berat agar memberikan efek jera karena angka kejahatan seksual pada anak masih tinggi di Indonesia. “Untuk memutus mata rantai itu, pelaku kejahatan seksual kepada anak sebaiknya hukuman maksimal seumur hidup,” kata Tigor. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahril dengan 11 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok pada Senin, 30 November 2020.

Syahril Parlindungan Marbun ditangkap polisi pada Ahad, 14 Juni 2020 karena melakukan kejahatan seksual terhadap putra altar. Kasus ini bermula dari investigasi internal. Lebih dari 20 putera altar menjadi korban kekerasan seksual Syahril sejak ia diberi amanah menaungi anak-anak itu awal 2000.

 

 

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus