Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terbukti Bantu Pelaku Kekerasan Seksual, Mahasiswa FH Unsoed Dikenakan Sanksi Administrasi

Satgas PPKS menilai, meski tidak terlibat secara langsung, MRA dianggap ceroboh karena membantu pelaku kekerasan seksual.

22 September 2024 | 07.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah berunjuk rasa di Gedung Rektorat pada Juni 2023. ANTARA/Idhad Zakaria

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tengah menggodok sanksi administrasi yang bakal dikenakan kepada MRA. Mahasiswa Fakultas Hukum semeter tiga itu dinilai turut terlibat dalam dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan empat mahasiswa perempuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"MRA diiming-imingi imbalan Rp 1 juta  untuk setiap talent (mahasiswa) yang bisa diajak shooting," ujar Ketua Satgas PPKS Unsoed, Tri Wuryaningsih, Sabtu, 21 September 2024. Dari empat korban yang melapor, dua diantaranya mengaku dihubungkan lewat MRA.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski MRA tidak secara langsung terlibat, kata Tri, mahasiswa itu dianggap ceroboh karena menuruti keingian pelaku. Perbuatannya itu bisa menempatkan temannya dalam bahaya. “Dia mengaku didekte oleh pelaku saat menghubungi korban,” ujar Tri.  "Tapi kan sebagai mahasiswa hukum semestinya ya paham lah soal-soal kayak gitu, enggak asal nurut saja."  

Ihwal sanksi administrai yang akan diberikan kepada MRA, Satgas masih mempelajari ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang dilanggar.

Dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan empat mahasiswa perempuan ke Polres Banyumas pada 7 September 2024. Mereka mengaku mendapat tawaran pekerjaan sebagai model iklan oleh pria berinisial MD, 44 tahun. Belakangan, bukan pekerjaan yang mereka peroleh melainkan perlakuan tidak menyenangkan secara seksual yang dilakukan MD.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, MRA memang turut membujuk dua korban agar menerima tawaran MD. Untuk jasanya itu MRA dijanjikan imbalan Rp 1 juta. Padahal MRA tidak tahu maksud dan tujuan MD terhadap korban yang sebenarnya. “Ia hanya tahu ada tawaran model iklan yang diberikan pelaku kepada korban,” kata Tri.

Dari empat korban, satu di antaranya mendapat kekerasan seksual secara fisik. Sedangkan tiga lagi dalam bentuk verbal. Polisi telah menangkap MD di Bogor pada 17 September 2024. Pria itu ditemukan di sebuah indekos tidak jauh dari Universitas Ibn Khaldun. MD dijerat dengan Pasal UU nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.  

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus