Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggan bernama Benedicta Rosalind merasa kebingungan atas tagihan denda dari PLN sebesar Rp 41,8 juta. “Saya dapat tagihan tersebut dengan nominal yang fantastis dan gatau bisa minta tolong siapa. Gimana caranya bisa dapat keringanan?” ujar pemilik akun @brosalind di X pada Kamis, 11 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia pun menceritakan kronologi kejadian lewat postingannya. Menurutnya, petugas PLN datang untuk mengecek meteran listrik di rumahnya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu, 10 Januari 2024. Petugas menemukan kejanggalan di meteran listrik yang rupanya tidak terdapat segel. Meteran pun dibongkar dan diganti baru oleh petugas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meteran listrik yang lama kemudian dicek dan dijadikan sebagai barang bukti. Menurut hasil pengecekan, meteran itu diproduksi sejak tahun 1992. “Saya disuruh datang ke kantor PLN hari ini, Kamis, 11 Januari 2023 untuk jadi saksi pengetasan listrik dari meteran listrik lama,” cuit Rosalind.
Setelah uji pengecekan, petugas menemukan adanya error atau penyimpangan sebesar -29,15 persen (minus). Lalu, ditemukan juga baret di disk meteran tersebut. “Ya iya dong, sudah dari tahun 1992. Bahkan dari saya belum lahir. Kemudian dijatuhkan kesimpulan melanggar peraturan golongan 2 dan sudah ada perhitungannya,” ucapnya.
Atas hasil uji lab tersebut, Rosalind dianggap melanggar peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik golongan 2. Dilansir dari laman resmi PLN, pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
Rosalind sempat kesal dan mengaku tidak tahu ada pelanggaran tersebut. Ia merasa tidak pernah mengotak atik meteran. Menurutnya, hal itu terjadi karena ulah oknum yang mengaku sebagai petugas. “GWS deh PLN dari oknum-oknum nakal. I swear to God, I came from a nobel family. Tidak pernah sekalipun kepikiran mengakali mesin listrik. Karma is my boyfriend,” kata dia.
Rosalind mengaku sudah meminta keringan di kantor PLN. Ia dapat membayar uang muka sebesar Rp 12,8 juta atau 31 persen dari total tagihan denda sebesar Rp 41,8 juta. Sisanya dapat dicicil selama satu tahun. Uang muka itu pun sudah dibayarkan semalam agar listriknya tidak diputus.
Meski begitu, Rosalind masih merasa kesal karena baru ketahuan dendanya sampai menumpuk. “Ya dari dulu @pln_123 ga ngecek meteran rumah atau gimana, kok baru dicek sekarang dan dengan gampang menjatuhkan denda sebesar Rp 41,8 juta,” kata dia.
Hingga kini terpantau, cuitan tersebut sudah menuai komentar dari seribu warganet. Beberapa warga net juga mengaku pernah mengalami pengalaman serupa. Per Jumat siang, 12 Januari 2024, postingan itu juga sudah disukai oleh 28 ribu orang dan di-retweet 10 ribu kali.
Pilihan Editor: Kronologi Warga Cengkareng Didenda Rp33 Juta oleh PLN