Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sebanyak 30 orang di Ciputat dihukum push up karena melanggar ketentuan wajib masker PPKM Darurat. Razia masker itu dilakukan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan kota Tangerang Selatan untuk penegakan protokol kesehatan PPKM Darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang kita amankan tidak memakai masker kurang lebih ada lima sampai 10 orang tiap titiknya tadi di enam titik kurang lebih ada 30 orang," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, usai kegiatan monitoring penegakan protokol kesehatan, Senin malam 5 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Wali Kota Tangsel, sanksi push up terhadap masyarakat yang tidak membandel tidak pakai masker ini bertujuan menyadarkan mereka bahwa memakai masker sangat penting.
"Sekarang pakai masker itu wajib untuk mencegah penularan Covid-19, tadi selain kita hukum push up, setelah itu mereka kita berikan masker dan kita berikan nasihat untuk selalu menggunakan masker," ujarnya.
Selain operasi penertiban masyarakat yang tidak menggunakan masker, petugas juga membubarkan masyarakat yang masih berkumpul.
"Tadi juga ada beberapa masyarakat yang masih berkerumun, itu kita bubarkan dan kita juga mendapati tempat makan yang buka melewati jam yang sudah ditentukan, sekalian kita sosialisasi supaya ke depan tidak mengulangi," ujarnya.
Pada masa PPKM Darurat ini, Benyamin Davnie mengingatkan masyarakat untuk sama-sama memerangi Covid-19. Operasi penegakan protokol kesehatan ini dilakukan di enam titik di antaranya Perempatan jalan Menjangan, Bundaran Maruga dan di jalan Aria Putera.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Wagub DKI Sidak Penyekatan PPKM Darurat di Kalimalang