Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pelanggaran Wajib Masker PPKM Darurat, 30 Orang di Ciputat Dihukum Push Up

Operasi penegakan protokol kesehatan PPKM Darurat ini dilakukan di 6 titik, di antaranya jalan Menjangan, Bundaran Maruga dan di jalan Aria Putera.

6 Juli 2021 | 07.08 WIB

Petugas kepolisian dan Dishub memberhentikan pengemudi motor untuk mengenakan masker saat memasuki wilayah Jakarta saat melakukan pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Lebakbulus perbatasan dengan Ciputat, Tangerang Selatan, 13 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan DKI Jakarta mewajibkan setiap orang mengenakan masker dan mengatur jarak penumpang dalam satu kendaraan untuk menekan penyebaran wabah Corona. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Petugas kepolisian dan Dishub memberhentikan pengemudi motor untuk mengenakan masker saat memasuki wilayah Jakarta saat melakukan pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Lebakbulus perbatasan dengan Ciputat, Tangerang Selatan, 13 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan DKI Jakarta mewajibkan setiap orang mengenakan masker dan mengatur jarak penumpang dalam satu kendaraan untuk menekan penyebaran wabah Corona. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sebanyak 30 orang di Ciputat dihukum push up karena melanggar ketentuan wajib masker PPKM Darurat. Razia masker itu dilakukan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan kota Tangerang Selatan untuk penegakan protokol kesehatan PPKM Darurat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang kita amankan tidak memakai masker kurang lebih ada lima sampai 10 orang tiap titiknya tadi di enam titik kurang lebih ada 30 orang," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, usai kegiatan monitoring penegakan protokol kesehatan, Senin malam 5 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Wali Kota Tangsel, sanksi push up terhadap masyarakat yang tidak membandel tidak pakai masker ini bertujuan menyadarkan mereka bahwa memakai masker sangat penting.

"Sekarang pakai masker itu wajib untuk mencegah penularan Covid-19, tadi selain kita hukum push up, setelah itu mereka kita berikan masker dan kita berikan nasihat untuk selalu menggunakan masker," ujarnya.

Selain operasi penertiban masyarakat yang tidak menggunakan masker, petugas juga membubarkan masyarakat yang masih berkumpul.

"Tadi juga ada beberapa masyarakat yang masih berkerumun, itu kita bubarkan dan kita juga mendapati tempat makan yang buka melewati jam yang sudah ditentukan, sekalian kita sosialisasi supaya ke depan tidak mengulangi," ujarnya.

Pada masa PPKM Darurat ini, Benyamin Davnie mengingatkan masyarakat untuk sama-sama memerangi Covid-19. Operasi penegakan protokol kesehatan ini dilakukan di enam titik di antaranya Perempatan jalan Menjangan, Bundaran Maruga dan di jalan Aria Putera.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus