Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pembangunan Rumah Toko Graha Cikokol Menyalahi Izin

Pemerintah Kota Tangerang menghentikan pembangunan rumah toko (ruko) Graha Cikokol yang dibangun di lahan resapan air Situ Gede di Jalan Raya Bypasss Jendral sudirman, Cikokol. Bangunan ruko dua lantai dengan jumlah 15 unit itu dinilai melanggar aturan.

18 Maret 2008 | 16.17 WIB

Pembangunan Rumah Toko Graha Cikokol Menyalahi Izin
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Kota Tangerang menghentikan pembangunan rumah toko (ruko) Graha Cikokol yang dibangun di lahan resapan air Situ Gede di Jalan Raya Bypasss Jendral sudirman, Cikokol. Bangunan ruko dua lantai dengan jumlah 15 unit itu dinilai melanggar aturan. "Pemiliknya membangun di luar batas yang diizinkan," Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Tangerang, Dadang Durachman kepada Tempo hari ini. Menurut dia, ruko yang mendapat izin hanya 7 unit, tapi dibangun 15 unit, sehingga 8 dari tujuh unit yang unit lainnya harus dibongkar. Lahan yang dibangun itu berbatasan langsung dengan Situ Gede. Di sekitar situ ada lahan berbentuk kebun yang tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan karena itu juga berfungsi sebagai kawasan resapan air atau daerah genangan. Pantauan Tempo di lokasi ruko dua lantai itu saat ini memang tidak ada aktivitas pengerjaan bangunan. Bangunan itu sudah berdiri dan belum diplester. Hanya plang dan gambaran ruko Graha Cikokol setelah jadi masih terpampang di sana. Tidak diketahui pasti siapa pemilik ruko itu.Ayu Cipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus