Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat membongkar bangunan rumah pribadi karena tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki di Jalan Rawa Sawah V, No 5 RT 03 RW 08, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Maret 2021. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Pusat Aji Kumala mengatakan, pembongkaran bangunan dilakukan karena melanggar izin dari ketetapan yang ditentukan yakni hanya sampai dua lantai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Di lapangan, rumah itu dibangun hingga tiga lantai dan ada atap juga,” kata Aji, Rabu, 31 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Tempat Pembuatan Beton di Jalan TB Simatupang Dibongkar Satpol PP
Satpol PP membongkar konstruksi lantai tiga. Ia menyebut pembongkaran ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi teknis Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Pusat. Petugas baru bisa membongkar, jika sudah terbit rekomendasi dan setelah surat peringatan ketiga dikirimkan kepada pemilik bangunan.
Aji berharap Suku Dinas dapat lebih proaktif memberikan rekomendasi teknis jika mendapati bangunan yang tidak sesuai IMB. "Kami selalu menemui kendala karena rekomendasi oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat kepada kami untuk bangunan yang sudah jadi."
Petugas Satpol PP, kata Aji, berusaha membongkar bangunan secara berhati-hati. Tujuannya adalah agar warga di sekitar tidak terkena dampak pembongkaran bangunan.