Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus penembakan Dokter Letty Sultri digelar pada Kamis, 29 Maret 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum Felix Kasdi mendakwa pelaku, Dokter Ryan Helmy, dengan pasar berlapis, yakni pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka didakwa dengan pasal 338 dan 340 KUHP dan subsider Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," kata Felix ketika membacakan dakwaan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 9 November 2017, di Klinik Azzahra, Jakarta Timur. Helmy yang merupakan suami Letty menembak istrinya sebanyak enam kali di bagian badan. Helmy kemudian menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dengan mengendarai ojek online.
Dalam persidangan terungkap bahwa Helmy telah membeli senjata untuk menembak beberapa bulan sebelum peristiwa terjadi. Dia membeli senjata berjenis revolver bermerk Cobra dengan 28 butir peluru tajam seharga Rp 21.750.000.
Selain itu, Felix juga mengungkapkan sebelum melakukan penembakan, Helmy telah belajar menembak sebanyak dua kali di sebuah lahan kosong di daerah Metland, Cileungsi, Bogor. Ia belajar menembak dengan menggunakan sasaran berupa kaleng bekas Sprite dan botol Kratingdaeng.
Baca juga: Penembakan Dokter Letty, Helmy Didakwa Pembunuhan Berencana
"Awalnya terdakwa tidak bisa langsung menembak sasaran, namun lama kelamaan terdakwa bisa menembak sasaran dengan tepat hingga mahir menembak," kata Felix.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak tiga butir peluru telah bersarang di bagian dada dan perut korban. Selain itu ditemukan juga beberapa luka terbuka akibat tembakan di badan. Letty meninggal setelah tembakan Helmy mengenai dada yang merobek paru, jantung, hati, dan limpa yang menimbulkan pendarahan.