Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemda DKI Tindak Lanjuti Laporan Proyek Rumah di Menteng Korupsi Jalan Umum

Proyek rumah tinggal di Menteng ini diduga mengambil lahan publik di belakang bangunan di Jalan Rembang selebar 30 sentimeter sepanjang 40 meter.

28 Desember 2023 | 19.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lokasi konstruksi yang dilaporkan warga atas dugaan melanggar dan menyerobot lahan publik di Jalan Purworejo, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memerintahkan membongkar pagar rumah yang sedang dibangun di Jalan Purworejo Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat. Pembongkaran karena terbukti melanggar mengambil jalan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan perintah setelah didahului pengecekan bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Peninjauan ke lokasi dilakukan pada Rabu, 27 Desember.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya melanggar karena mengambil beberapa sentimeter jalan dan kemarin kami sudah panggil penanggung jawab kontruksi pembangunan dan hari ini mulai bongkar," kata Arifin kepada TEMPO saat ditemui di Balai Kota DKI, Kamis 28 Desember 2023.

Sebelumnya, pengamat perkotaan dari Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, melaporkan konstruksi bangunan itu yang dinilainya melanggar dan menyerobot lahan publik. Konstruksi di Jalan Purworejo Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat, itu rencananya akan dibuat satu unit rumah tinggal.

Namun, dalam proses pembangunannya, penyelenggara diduga mengambil lahan publik di belakang bangunan di Jalan Rembang selebar 30 sentimeter sepanjang 40 meter. Laporan itu ditulis Elisa di akun X pribadinya, @elisa_jkt pada Senin, 25 Desember 2023.

Elisa menandai akun resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam unggahannya itu. “Mohon segera dibongkar karena itu jalan publik! Berbahaya jika ada kebakaran atau bencana!,” tulisnya.

Arifin menyatakan telah menegur penanggungjawab dari konstruksi yang dimaksud. Kata dia, tidak ada sanksi selain pembongkaran material yang menutupi atau memakai lahan publik.

"Itu baru pagar untuk pengerjaan, bukan pagar bangunan," kata Arifin. "Pagar seng, jadi langsung suruh bongkar. Harus dibongkar karena itu fungsinya untuk jalan."

Menurut Arifin, penanggungjawab konstruksi beralasan pengambilan jalan publik tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pembangunan. Mereka mengaku bahwa jalan publik itu tidak akan diambil untuk mendirikan bangunan.

"Pemikirannya begitu, tetapi tetap tidak boleh karena jalan yang awalnya lebar jadi mengecil," ucap Arifin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus