Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cibinong - Pemerintah Kabupaten Bogor menyita 1.553 bungkus rokok ilegal tanpa cukai yang diperdagangkan di Kecamatan Cigombong, hari ini. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Emy Sriwahyuni mengatakan pemerintah daerah dilibatkan dalam penindakan barang kena cukai, yaitu rokok, sejak 2020.
"Kewenangannya tetap di Bea Cukai, pemda hanya mencari informasi, sosialisasi kemudian melaporkan ke Bea Cukai," kata Emy di Cibinong, Selasa, 11 Oktober 2022.
Ribuan bungkus rokok hasil sitaan itu langsung diserahkan kepada Bea Cukai Bogor untuk ditindaklanjuti.
Menurut temuan Pemkab Bogor, para pengepul rokok ilegal tanpa cukai ini tinggal di beberapa rumah kontrakan di Kabupaten Bogor. Rokok ilegal yang beredar di sejumlah warung itu memiliki berbagai merek, seperti Gucci hingga Dubai. Perbedaan, adalah di bungkus rokok tidak terdapat pita cukai sehingga peredarannya ilegal.
Selain menyita rokok tanpa cukai dari rumah kontrakan para pengepul, Pemkab Bogor juga menyita rokok dari pasaran. "Kalau tidak bayar cukai kan merugikan negara. Karena pendapatan dari cukai rokok dipakai untuk pembiayaan BPJS, hingga pembangunan," kata Emy.
Masyarakat Kabupaten Bogor diimbau untuk lapor jika menemukan peredaran rokok ilegal tersebut. "Kalau merokok, pilih yang ada cukainya, jangan sampai merugikan negara," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Perdagangan 450.000 Batang Rokok Ilegal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini