Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemkab Bogor Serahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Hasil Sitaan ke Bea Cukai

Rokok ilegal yang sempat beredar di sejumlah warung di Kabupaten Bogor itu memiliki berbagai merek, seperti Gucci hingga Dubai.

11 Oktober 2022 | 23.19 WIB

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Sunaryo (tengah) memperlihatkan rokok ilegal hasil penindakan dari angkutan bus di ruas tol Kertosono-Ngawi saat rilis kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kediri, Jawa Timur, Selasa, 12 Maret 2022. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 816 ribu batang rokok ilegal yang dikemas dalam 4.080 slop berbagai merk senilai Rp930 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp574 juta. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Perbesar
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Sunaryo (tengah) memperlihatkan rokok ilegal hasil penindakan dari angkutan bus di ruas tol Kertosono-Ngawi saat rilis kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kediri, Jawa Timur, Selasa, 12 Maret 2022. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 816 ribu batang rokok ilegal yang dikemas dalam 4.080 slop berbagai merk senilai Rp930 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp574 juta. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Cibinong - Pemerintah Kabupaten Bogor menyita 1.553 bungkus rokok ilegal tanpa cukai yang diperdagangkan di Kecamatan Cigombong, hari ini. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Emy Sriwahyuni mengatakan pemerintah daerah dilibatkan dalam penindakan barang kena cukai, yaitu rokok, sejak 2020.

"Kewenangannya tetap di Bea Cukai, pemda hanya mencari informasi, sosialisasi kemudian melaporkan ke Bea Cukai," kata Emy di Cibinong, Selasa, 11 Oktober 2022.  


Ribuan bungkus rokok hasil sitaan itu langsung diserahkan kepada Bea Cukai Bogor untuk ditindaklanjuti.

Menurut temuan Pemkab Bogor, para pengepul rokok ilegal tanpa cukai ini tinggal di beberapa rumah kontrakan di Kabupaten Bogor. Rokok ilegal yang beredar di sejumlah warung itu memiliki berbagai merek, seperti Gucci hingga Dubai. Perbedaan, adalah di bungkus rokok tidak terdapat pita cukai sehingga peredarannya ilegal.

Selain menyita rokok tanpa cukai dari rumah kontrakan para pengepul, Pemkab Bogor juga menyita  rokok dari pasaran. "Kalau tidak bayar cukai kan merugikan negara. Karena pendapatan dari cukai rokok dipakai untuk pembiayaan BPJS, hingga pembangunan," kata Emy.

Masyarakat Kabupaten Bogor diimbau untuk lapor jika menemukan peredaran rokok ilegal tersebut. "Kalau merokok, pilih yang ada cukainya, jangan sampai merugikan negara," ujarnya.

Baca juga: 
Polda Metro Jaya Bongkar Perdagangan 450.000 Batang Rokok Ilegal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus