Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam atau THM selama Ramadan 1445 H. Hal itu berdasarkan Maklumat Bersama Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, dan Kodim 05/07 Bekasi Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Klab Malam, Panti Pijat, karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan hiburan malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa ditutup (tidak ada aktivitas) tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri," bunyi poin keempat dalam maklumat yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 05/07 Bekasi pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maklumat tersebut merupakan hasil revisi dari Maklumat Bersama yang ditandatangani tiga pejabat itu sebelumnya pada 29 Februari 2024. Dalam Maklumat Bersama Nomor 400.9/1314-SETDA.Kessos, Pemkot Bekasi mengizinkan THM buka, tetapi dengan pembatasan jam operasional.
Dalam maklumat itu, tempat hiburan malam boleh beroperasi pada pukul 21.00-02.00 WIB selama Ramadan. Namun, maklumat itu ditentang banyak organisasi kemasyarakatan atau ormas di Kota Bekasi.
Penolakan maklumat itu bukan tanpa sebab. Pada tahun-tahun sebelumnya pun memang Pemkot Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.
"Andai saja tidak ada perubahan dalam maklumat itu, perhimpunan alim ulama masyarakat hadir di sini (Kantor DPRD Kota Bekasi bersama kita (demo)," kata Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Mulyadi Darmawan dalam Rapat Paripurna HUT ke-27 Kota Bekasi di gedung DPRD Kota Bekasi, Ahad, 10 Maret 2024.
Kini Maklumat Bersama itu sudah direvisi dengan isi THM dilarang beroperasi selama Ramadan. Revisi Maklumat Bersama itu pun disyukuri Mulyadi. "Alhamdulillah sudah kondusif setelah direvisi," ujar Mulyadi.