Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok didesak untuk lebih transparan dalam penanganan wabah Corona. Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok meminta Pemkot Depok membuka peta penyebaran Corona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan, mengatakan membuka peta penyebaran Corona dapat membantu meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan lebih berhati-hati pada wilayah yang terpapar. "Rakyat berhak tahu untuk memastikan keamanan dirinya dari virus yang sudah menyebar," kata Roy kepada Tempo, Senin, 23 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roy menyebut permintaan itu dilontarkan sejalan dengan terus bertambahnya pasien Corona, baik yang positif, pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan di Kota Depok. "Pemerintah tidak perlu sebutkan identitas dan alamat pasien. Setidaknya menyebutkan wilayah kecamatan agar masyarakat di kecamatan tersebut berhati-hati dan disiplin melakukan karantina diri," ujar Roy.
Menurut Roy, meski Pemkot Depok telah mengeluarkan kebijakan dan himbauan agar masyarakat tetap di rumah namun masih banyak masyarakat yang berada di luar rumah di hampir semua wilayah di Kota Depok. Ia menilai hal itu disebabkan tidak adanya peta penyebaran Corona sehingga ada kecenderungan menganggap remeh.
"Informasi peta penyebaran itu adalah hak mendasar agar bisa memastikan kesehatan diri dan keluarga," tutur Roy. Bila transparansi peta penyebaran tidak dibuka, Roy mengklaim, masyarakat akan semakin rentan terhadap virus Corona. "Kalau ada penambahan kasus maka pemerintah yang bertangung jawab dan jangan salahkan masyarakat," tegas Roy.
Terpisah, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan hingga saat ini Pemkot Depok baru bisa menayangkan data yang bersifat global. “Untuk peta penyebaran akan segera kami tayangkan dalam waktu dekat,” kata Dadang dalam video conference kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret 2020.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA