Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemkot Depok Segel Lagi Lokasi Ahmadiyah di Sawangan

Forum Umat Bersatu Kota Depok medesak Wali Kota dan MUI segera mengambil sikap terjadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Sawangan.

22 Oktober 2021 | 17.12 WIB

Satpol PP Kota Depok saat menyegel lokasi kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di RT03/RW07, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat 22 Oktober 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
Satpol PP Kota Depok saat menyegel lokasi kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di RT03/RW07, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat 22 Oktober 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok kembali memasang papan segel di lokasi aktifitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Sudah tujuh kali penyegelan ulang dilakukan di tempat itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman mengatakan, penyegelan ulang itu dilakukan untuk memperbaharui segel yang telah rusak dan tidak terbaca.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Papan segel sebelumnya, dianggap sudah tidak terbaca dan perlu diganti, makanya kita perbaharui segelnya,” kata Taufiq kepada wartawan, Jumat 22 Oktober 2021.

Pantauan Tempo, papan segel berupa pelang besi berukuran kurang lebih 1 meter persegi itu memang sudah memudar karena hampir empat tahun papan itu berdiri. Pemasangan papan segel keenam itu dilakukan pada Februari 2017.

“Selain diganti, kita geser pemasangan pelang ke tengah gerbang, karena untuk memastikan jangan ada aktivitas, perusakan pelang akan melanggar hukum,” kata Taufiq.

Proses pemasangan pelang di lokasi kegiatan Jemaah Ahmadiyah oleh Satpol PP itu juga dihadiri oleh masyarakat yang mengatasnamakan Forum Umat Bersatu Kota Depok.

Ketua FUB Kota Depok, Abdul Azis mengatakan, saat ini masih terdapat aktivitas jemaah ahmadiyah yang jelas-jelas telah dilarang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Pergub Jawa Barat No 12 tahun 2011 dan Perwal No 9 tahun 2011.

“Kami mempertanyakan, Ahmadiyah ini dari 2007 tidak pernah ada penyelesaian. Sementara dalam aturan baik SKB 3 Menteri, Pergub dan Perwal, sudah jelas Ahmadiyah agama sesat,” kata Abdul Azis.

Azis pun mengatakan, dengan dilakukannya penyegelan ulang ini diharapkan Pemerintah Kota Depok bersama Majelis Ulama Indonesia bisa mengambil sikap terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia itu. “Padahal wali kotanya ini pak Idris alumni gontor, ke mana ini keulamaannya. Kita bingung sampai saat ini. Apa perlu kejadian seperti Ketapang terjadi di Depok, mereka (Ahmadiyah) menyebarkan ajaran ajaran yang di luar agama islam. Sudah berseberanganlah dengan islam,” kata Azis.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Kapolres Depok Berjanji Melindungi Jemaah Ahmadiyah

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus