Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Provinsi Banten menggelar lelang barang milik daerah (BMD) berupa 121 unit kendaraan dinas dan bongkaran gedung. Batas akhir penawaran lelang pada Senin 22 November 2021.
Kendaraan pelat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket dengan kelengkapan surat yang bervariasi serta bongkaran gedung dengan sistem paket.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, lelang non eksekusi wajib barang milik daerah ini dilakukan melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang. "Lelang digelar dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang," ujarnya, Selasa, 16 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menjelaskan, barang yang akan dilelang tersebut terdiri atas kendaraan roda empat, roda tiga maupun roda dua. Adapun rinciannya, kendaraan dinas yang dilelang secara satuan terdiri atas 31 unit kendaraan roda empat.
Harga limit ditetapkan tertinggi di angka Rp 37,8 juta dengan uang jaminan Rp 18,8 juta dan terendah Rp4,9 juta dengan uang jaminan Rp 2,45 juta. Terdapat pula 21 kendaraan roda dua dengan harga limit tertinggi Rp 1,8 juta dan uang jaminan Rp 900.000 serta terendah Rp 212.000 dan uang jaminan Rp100.000.
Selanjutnya ada 18 kendaraan roda empat yang akan dilelang dengan sistem paket...
Rina menjelaskan, ada 18 kendaraan roda empat dengan sistem paket yang terbagi dalam 3 paket. Pertama dengan nilai limit Rp 71,2 juta dan uang jaminan Rp 35,3 juta. Paket kedua 3 unit dengan limit 16,32 juta dan jaminan Rp8 juta. Paket ketiga sebanyak 4 unit, limit Rp54,15 juta dan jaminan Rp26,02 juta.
“Selanjutnya 44 kendaraan roda dua, limit Rp30,6 juta dan jaminan 15,3 juta. Randis roda 3 sebanyak 4 unit dengan nilai limit Rp5,54 juta dan uang jaminan Rp2,6 juta," ujarnya.
Menurut Rina, tidak semua kendaraa dinas (randis) yang dilelang memiliki kelengkapan surat. Terdapat kendaraan yang hanya dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
"Kendaraan memiliki kelengkapan surat yang bervariasi. Akan tetapi, sebagian besar memiliki surat-surat lengkap. Hanya beberapa yang hanya dilengkapi salah satunya," katanya.
Calon peserta lelang yang akan mengajukan penawaran, diminta memertimbangkan perkirakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sebab, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemenang lelang dalam melaksanakan balik nama kendaraan dari plat merah menjadi plat hitam.
“Sementara untuk lelang bongkaran gedung terdiri atas besi hollow 1.694,40 kg, besi talang 884,51 kg, besi siku 5.419,38 kg dan genteng metal pasar 3.412 kg. Harga limit Rp41,09 juta dan jaminan Rp12,33 kg,” katanya.
Untuk pelaksanaan lelang atau batas akhir penawaran akan digelar pada Senin, 22 November 2021. Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta atau melalui aplikasi lelang Indonesia dengan cara penawaran tertutup atau close bidding. Alamat domain di httpps://www.lelang.go.id dan tata cara mengikuti lelang dapat lihat pada menu syarat dan ketentuan pada domain tersebut.
"Batas penawaran adalah pukul 10.00 WIB untuk randis dan pukul 09.30 WIB untuk bongkaran gedung waktu server. Penetapan lelang setelah batas akhir penawaran. Untuk tempat lelang di Gedung BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang," ujar Rina.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, penataan aset merupakan salah satu fokus Pemprov Banten saat ini. Lantaran menjadi amanah yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, pihaknya juga terus melakukan sertifikasi aset berupa lahan sebagai bentuk penertiban dan pengamanan. "Kita memang yang paling aktif mensertifikatkan aset-aset. KPK sepakat, mendorong, mendukung supaya aset kita disertifikasi," kata Wahidin.
WASIUL ULUM
Baca juga: Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 6 Pelaksana Dikbud Banten