Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pencabutan larangan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin-Medan Merdeka Barat oleh Mahkamah Agung (MA) menggagalkan konsep jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
ERP merupakan cara untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik. "Pelarangan ini enggak berdiri sendiri, tapi bagian dari penerapan ERP. Jadi ini hanya skenario," katanya dalam focus group discussion Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
Menurut Andri, Jakarta memiliki pola transportasi makro. Di dalam pola tersebut, ada penerapan konsep ERP. Untuk menerapkan konsep ERP, kata dia, membutuhkan beberapa langkah dan dorongan. Salah satunya penerapan pelarangan sepeda motor.
Selain itu, Andri menambahkan, terdapat aturan lain, seperti ganjil-genap. Aturan-aturan itu digunakan untuk menekan jumlah penggunaan kendaraan pribadi. Skema besarnya, Andri melanjutkan, adalah melarang penggunaan sepeda motor di seluruh wilayah di DKI Jakarta, terutama jalan-jalan yang sudah memiliki transportasi umum yang baik.
Namun larangan sepeda motor tidak memungkinkan apabila dilakukan serentak. “Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat dipilih karena dianggap telah memiliki transportasi umum yang baik,” ujar Andri.
MA memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin-Medan Merdeka Barat, Senin, 8 Januari 2018. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di jalan tersebut.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata ketua majelis hakim agung, Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin.
Gubernur Anies Baswedan menyambut baik hasil putusan MA tentang pencabutan larangan sepeda motor. "Kami ingin agar ada kesetaraan kesempatan, “ kata Anies. Menurut Anies, Jakarta bukan milik sebagian orang, tapi milik semuanya. “Karena itu, kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kami dikuatkan," tuturnya.
FADIYAH | ALI ANWAR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini