Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pendaftaran Capres Mulai Hari Ini, Heru Budi Ingatkan ASN DKI: Posting, Comment, Share, Like, Follow Dilarang

Tahapan Pemilu 2024 ditandai dengan pembukaan masa pendaftaran capres dan cawapres hari ini, Kamis 19 Oktober 2023.

19 Oktober 2023 | 10.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki tahapan Pemilu 2024, ditandai dengan pembukaan masa pendaftaran capres dan cawapres hari ini, Kamis 19 Oktober 2023, penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti ASN di ibu kota netral. Dia mengutip aturan yang mengharuskan sikap tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bahkan foto aja nih, saya foto dengan calon (peserta pemilu) kan nggak boleh. Like, share juga nggak boleh. Itu yang saya mau ingatkan,” ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan, foto bareng dan like atau share itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Heru memberikan menunjuk aturan poin 4. Isinya larangan membuat unggahan atau posting, comment, share, like. Termasuk dilarang bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon Presiden/wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Selanjutnya, poin 5 menyebutkan bahwa ASN dilarang memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan kriteria seperti di atas. Kedua poin tersebut didasari oleh  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Pasal 11 huruf c dalam PP tersebut mengatur etika terhadap diri sendiri. Hal itu guna menghindari konflik, kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Sedangkan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) menyatakan ASN akan dikenai sanksi moral baik pernyataan secara tertutup atau terbuka apabila terbukti melanggar.

“Tapi, saya yakin lah sama ASN DKI, mudah-mudahan netral. Tetap bekerja seperti biasa, melayani sebagaimana tupoksinya,” ujar Heru menyebut akronim tugas pokok dan fungsi.

Heru menegaskan dirinya termasuk terikat pada aturan yang sama. Dia yang baru saja menuntaskan setahun sebagai penjabat Gubernur Jakarta dan diminta melanjutkan hingga pilkada serentak tahun depan itu berjanji netral.

“Saya ini PNS. PNS sesuai dengan aturan, rambu-rambu PNS, kan, ketat,” kata Heru Budi, Selasa lalu. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus